Sinergi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Harus Diperkuat
Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:06 WIB
loading...
Sarasehan bertema Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal melalui Platform Online di Medan, Sumatera Utara. FOTO/IST
A
A
A
MEDAN - Peredaran produk dan sarana pertanian palsu serta ilegal menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian di Indonesia. Produk-produk ini, yang sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu, memberikan dampak negatif terhadap petani, kesehatan manusia, dan lingkungan.
Menanggapi persoalan ini, CropLife Indonesia bersama Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter menyelenggarakan sarasehan bertema Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal melalui Platform Online di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara. Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan, termasuk Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Sumatera Utara, akademisi dari IPB University, serta industri dan asosiasi terkait.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan terintegrasi melalui KP3 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait secara berkelanjutan.
"Pengawasan distribusi harus diperkuat, dengan koordinasi dalam penegakan hukum serta edukasi kepada petani dan pelaku usaha untuk mendeteksi produk palsu," ujarnya.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia, Agung Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mengatasi persoalan ini.
Menanggapi persoalan ini, CropLife Indonesia bersama Asosiasi Crop Care Indonesia dan Alishter menyelenggarakan sarasehan bertema Sinergitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal melalui Platform Online di Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara. Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan, termasuk Direktorat Pupuk dan Pestisida, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Sumatera Utara, akademisi dari IPB University, serta industri dan asosiasi terkait.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan terintegrasi melalui KP3 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait secara berkelanjutan.
"Pengawasan distribusi harus diperkuat, dengan koordinasi dalam penegakan hukum serta edukasi kepada petani dan pelaku usaha untuk mendeteksi produk palsu," ujarnya.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia, Agung Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mengatasi persoalan ini.
Lihat Juga :