Pemprov Lampung Bakal Buru Penunggak Pajak Kendaraan hingga SPBU

Selasa, 07 November 2023 - 13:36 WIB
loading...
Pemprov Lampung Bakal Buru Penunggak Pajak Kendaraan hingga SPBU
Pemprov Lampung telah menginstruksikan untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di SPBU. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
BANDARLAMPUNG - Masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan mati pajak harus siap-siap diburu petugas. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menginstruksikan untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Nantinya berdasarkan instruksi itu, petugas baik dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP akan mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang mengisi bahan bakar.

Pemprov Lampung juga telah mengedarkan surat pemberitahuan ini dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se- Provinsi Lampung.



Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto tersebut, ada 4 point instruksi yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.



Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan instruksi tersebut.

Adi menuturkan, pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dilakukan untuk memberikan sanksi sosial, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak kendaraannya bisa taat membayar pajak.

"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui handphone (aplikasi) juga sudah bisa ketahuan," ujar Adi, Selasa (7/11/2023).

Adi menambahkan, di SPBU tersebut nanti akan langsung diumumkan kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak.

"Menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)