Napi Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung saat Menjalani Vonis 14 Tahun

Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:26 WIB
loading...
Napi Narkoba Kabur dari Rutan Sukadana Lampung saat Menjalani Vonis 14 Tahun
Seorang narapidana kasus narkoba melarikan diri saat tengah menjalani vonis hukuman 14 tahun penjara di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Lampung. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
LAMPUNG TIMUR - Seorang narapidana kasus narkoba melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan soal adanya narapidana yang melarikan diri.



"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Kusnali menyebutkan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat.



"Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," kata dia.

Menurut Kusnali, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen
Pemasyarakatan Kemenkumham.



"Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari di sini," ungkapnya.

Kusnali menjelaskan, identitas narapidana yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono. Narapidana tersebut melarikan diri saat tengah menjalani vonis hukuman 14 tahun penjara.

Namun demikian Kusnali belum bisa mengungkapkan kronologi soal kaburnya Bayu Wicaksono dari Rutan Kelas IIB Sukadana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)
pixels