Tak Pakai Masker di Cimahi, Siap-siap Disanksi Bersihkan Sampah
loading...
A
A
A
CIMAHI - Sanksi sosial bakal dijatuhkan kepada warga Kota Cimahi yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di ruang publik saat beraktivitas.
Itu sebagai tahapan uji coba Pemkot Cimahi sebelum menerapkan sanksi berupa denda materi sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19 )
"Kami coba dulu. Ini bagian dari sosialisasi. Sanksi sosial (ini diterapkan) dengan harapan masyarakat bisa disiplin memakai masker saat ke luar rumah, beraktivitas," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda! )
Menurut Ajay, sanksi sosial tersebut di antaranya seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum, fasilitas publik, atau Alun-alun Cimahi. Pada tahap awal sanksi sosial tersebut akan diberlakulan selama dua bulan. (BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda )
Setelah itu barulah masuk fase tahapan sanksi berbayar sesuai arahan dari Pemprov Jabar kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sebenarnya, lanjut Ajay, jika mengacu kepada Pergub Jabar aturan sanksi berbayar seharusnya sudah dilaksanakan. Namun pihaknya ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat tidak kaget.
Sebab pada prinsipnya pihaknya tidak ingin membebani masyarakat atau mencari pemasukan ke kas daerah dengan cara mendenda masyarakat.
"Kita coba dua bulan, kalau masyarakat masih bandel dan tidak mengindahkan ya terpaksa denda materi diberlakukan," ujar Wali Kota.
Ajay melihat akhir-akhir ini penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat agak melonggar. Seperti banyak masyarakat yang berkerumun tanpa mengindahkan menjaga jarak fisik dan tak mengenakan masker.
Meskipun jika dibandingkan dengan daerah lain Cimahi masih baik, hanya tetap perlu diingatkan lagi. Terlebih kasus positif COVID-19 di Kota Cimahi saat ini kembali bertambah.
"Yang positif ada terus terus setiap harinya, walaupun impor bukan kasus lokal. Ini artinya bahwa COVID-19 masih mengancam dan pandemi belum berakhir," tegasnya.
Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Cimahi, saat ini total kasus positif COVID-19 mencapai 126 kasus. Terdiri dari 15 orang positif aktif, 107 dinyatakan sembuh, dan 4 orang meninggal.
Kasus positif COVID-19 di Cimahi kembali mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir terutama terdeteksi dari mereka yang bekerja di luar daerah namun memiliki KTP Cimahi.
Itu sebagai tahapan uji coba Pemkot Cimahi sebelum menerapkan sanksi berupa denda materi sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19 )
"Kami coba dulu. Ini bagian dari sosialisasi. Sanksi sosial (ini diterapkan) dengan harapan masyarakat bisa disiplin memakai masker saat ke luar rumah, beraktivitas," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kepada wartawan, Rabu (5/8/2020). (BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda! )
Menurut Ajay, sanksi sosial tersebut di antaranya seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum, fasilitas publik, atau Alun-alun Cimahi. Pada tahap awal sanksi sosial tersebut akan diberlakulan selama dua bulan. (BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Bakal Didenda )
Setelah itu barulah masuk fase tahapan sanksi berbayar sesuai arahan dari Pemprov Jabar kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sebenarnya, lanjut Ajay, jika mengacu kepada Pergub Jabar aturan sanksi berbayar seharusnya sudah dilaksanakan. Namun pihaknya ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat tidak kaget.
Sebab pada prinsipnya pihaknya tidak ingin membebani masyarakat atau mencari pemasukan ke kas daerah dengan cara mendenda masyarakat.
"Kita coba dua bulan, kalau masyarakat masih bandel dan tidak mengindahkan ya terpaksa denda materi diberlakukan," ujar Wali Kota.
Ajay melihat akhir-akhir ini penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat agak melonggar. Seperti banyak masyarakat yang berkerumun tanpa mengindahkan menjaga jarak fisik dan tak mengenakan masker.
Meskipun jika dibandingkan dengan daerah lain Cimahi masih baik, hanya tetap perlu diingatkan lagi. Terlebih kasus positif COVID-19 di Kota Cimahi saat ini kembali bertambah.
"Yang positif ada terus terus setiap harinya, walaupun impor bukan kasus lokal. Ini artinya bahwa COVID-19 masih mengancam dan pandemi belum berakhir," tegasnya.
Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Cimahi, saat ini total kasus positif COVID-19 mencapai 126 kasus. Terdiri dari 15 orang positif aktif, 107 dinyatakan sembuh, dan 4 orang meninggal.
Kasus positif COVID-19 di Cimahi kembali mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir terutama terdeteksi dari mereka yang bekerja di luar daerah namun memiliki KTP Cimahi.
(awd)