Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:51 WIB
loading...
Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi pembicara dalam webinar Bangkit dari Pandemi sebagai rangkaian puncak Peringatan Hari Jadi ke-8 SINDOnews.com, Selasa (28/7/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menerapkan aturan sanksi denda terhadap para pelanggar protokol pencegahan COVID-19, seperti tidak menggunakan masker.

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengatakan, aturan tersebut sengaja diterapkan agar Jabar selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dia tak menginginkan ekonomi Jabar semakin terpuruk. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )

Semula, kata Kang Emil, pihaknya menduga pandemi COVID-19 hanya masalah kesehatan, seperti wabah demam berdarah dengue (DBD). Namun, karena solusinya harus menghentikan interaksi sosial, pemerintah sadar bahwa pandemi COVID-19 juga mengakibatkan krisis ekonomi. (BACA JUGA: Sekolah di 257 Kecamatan Zona Hijau Boleh Gelar KBM Tatap Muka )

"Akibat pandemi, warga Jabar yang disubsidi awalnya 25 persen, melonjak menjadi 73 persen. Karenanya, di bulan ketiga dan keempat (sejak pandemi melanda), kita menyadari bahwa masalahnya ternyata dahsyat, antara darurat kesehatan dan ekonomi," kata Kang Emil saat menjadi pembicara dalam webinar bertema, "Bangkit dari Pandemi" sebagai rangkaian puncak Peringatan Hari Jadi ke-8 SINDOnews.com, Selasa (28/7/2020). (BISA DIKLIK: Indonesia Datangkan Vaksin COVID-19 dari China, Inggris, dan Korsel )Dia menyadari, setiap pemimpin saat ini wajib memiliki gagasan untuk bangkit dari pandemi sambil tetap mewaspadai penyebaran Covid-19. Kang Emil yang mengaku banyak didukung dokter epidemiologi dan ahli ekonomi berkesimpulan, jika menginginkan kehidupan berjalan normal di tengah pandemi COVID-19, tidak ada cara lain selain menerapkan protokol kesehatan.

"Kurvanya (penularan COVID-19) belum menurun, tapi ekonomi sudah parah. Ibaratnya, para gubenur ini main akrobat, berhati-hati sambil terus berjalan," ujar dia.

Kang Emil menuturkan, kewajiban penggunaan masker sebagai salah satu bagian protokol pencegahan COVID-19. Hal itu sejalan dengan kajian konsultan ekonomi dunia yang menyebut bahwa kebijakan lockdown dan menggunakan masker sama-sama dapat menekan persebaran COVID-19.

"Bedanya, lockdown menimbulkan dampak kehancuran di sektor ekonomi. Sehingga, saya berkesimpulan, kalau kehidupan kita ingin normal lagi, ekonomi, pendidikan, maka mari pakai masker karena setara dengan lockdown," tutur Kang Emil.

Meski begitu, ungkap Gubernur, karena hasil survei menyebutkan bahwa baru 50 persen warga Jabar yang menggunakan masker, maka Pemprov Jabar memberlakukan sanksi bagi warga yang tak pakai masker sambil terus melaksanakan tes COVID-19 secara masif.

"Kami mulai memberlakukan denda bukan buat nyari uang, tapi semata-mata agar ekonomi bisa bergerak, pendidikan dimulai, tapi kewaspadaan bisa dikendalikan. Jadi, gabungan antara memakai masker dan agresif testing," ungkap Gubernur.

Kang Emil menekankan, tidak menginginkan Jabar bernasib seperti Singapura yang kini sudah terjerumus ke jurang resesi di mana pertumbuhan ekonominya minus 4 persen.

Dia optimistis, jika teori penerapan protokol pencegahan COVID-19 berhasil di Jabar, ekonomi Jabar bakal tetap tumbuh. "Kalau berhasil, ekonomi Jabar bisa positif 2,3 persen di Desember. Kalau gagal, bisa minus 2 persen," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil resmi menerapkan aturan sanksi denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha hingga ruang publik.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)