Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19
Selasa, 28 Juli 2020 - 20:51 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi pembicara dalam webinar Bangkit dari Pandemi sebagai rangkaian puncak Peringatan Hari Jadi ke-8 SINDOnews.com, Selasa (28/7/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menerapkan aturan sanksi denda terhadap para pelanggar protokol pencegahan COVID-19, seperti tidak menggunakan masker.
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengatakan, aturan tersebut sengaja diterapkan agar Jabar selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dia tak menginginkan ekonomi Jabar semakin terpuruk. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )
Semula, kata Kang Emil, pihaknya menduga pandemi COVID-19 hanya masalah kesehatan, seperti wabah demam berdarah dengue (DBD). Namun, karena solusinya harus menghentikan interaksi sosial, pemerintah sadar bahwa pandemi COVID-19 juga mengakibatkan krisis ekonomi. (BACA JUGA: Sekolah di 257 Kecamatan Zona Hijau Boleh Gelar KBM Tatap Muka )
"Akibat pandemi, warga Jabar yang disubsidi awalnya 25 persen, melonjak menjadi 73 persen. Karenanya, di bulan ketiga dan keempat (sejak pandemi melanda), kita menyadari bahwa masalahnya ternyata dahsyat, antara darurat kesehatan dan ekonomi," kata Kang Emil saat menjadi pembicara dalam webinar bertema, "Bangkit dari Pandemi" sebagai rangkaian puncak Peringatan Hari Jadi ke-8 SINDOnews.com, Selasa (28/7/2020). (BISA DIKLIK: Indonesia Datangkan Vaksin COVID-19 dari China, Inggris, dan Korsel )Dia menyadari, setiap pemimpin saat ini wajib memiliki gagasan untuk bangkit dari pandemi sambil tetap mewaspadai penyebaran Covid-19. Kang Emil yang mengaku banyak didukung dokter epidemiologi dan ahli ekonomi berkesimpulan, jika menginginkan kehidupan berjalan normal di tengah pandemi COVID-19, tidak ada cara lain selain menerapkan protokol kesehatan.
"Kurvanya (penularan COVID-19) belum menurun, tapi ekonomi sudah parah. Ibaratnya, para gubenur ini main akrobat, berhati-hati sambil terus berjalan," ujar dia.
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengatakan, aturan tersebut sengaja diterapkan agar Jabar selamat dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dia tak menginginkan ekonomi Jabar semakin terpuruk. (BACA JUGA: Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu )
Semula, kata Kang Emil, pihaknya menduga pandemi COVID-19 hanya masalah kesehatan, seperti wabah demam berdarah dengue (DBD). Namun, karena solusinya harus menghentikan interaksi sosial, pemerintah sadar bahwa pandemi COVID-19 juga mengakibatkan krisis ekonomi. (BACA JUGA: Sekolah di 257 Kecamatan Zona Hijau Boleh Gelar KBM Tatap Muka )
"Akibat pandemi, warga Jabar yang disubsidi awalnya 25 persen, melonjak menjadi 73 persen. Karenanya, di bulan ketiga dan keempat (sejak pandemi melanda), kita menyadari bahwa masalahnya ternyata dahsyat, antara darurat kesehatan dan ekonomi," kata Kang Emil saat menjadi pembicara dalam webinar bertema, "Bangkit dari Pandemi" sebagai rangkaian puncak Peringatan Hari Jadi ke-8 SINDOnews.com, Selasa (28/7/2020). (BISA DIKLIK: Indonesia Datangkan Vaksin COVID-19 dari China, Inggris, dan Korsel )Dia menyadari, setiap pemimpin saat ini wajib memiliki gagasan untuk bangkit dari pandemi sambil tetap mewaspadai penyebaran Covid-19. Kang Emil yang mengaku banyak didukung dokter epidemiologi dan ahli ekonomi berkesimpulan, jika menginginkan kehidupan berjalan normal di tengah pandemi COVID-19, tidak ada cara lain selain menerapkan protokol kesehatan.
"Kurvanya (penularan COVID-19) belum menurun, tapi ekonomi sudah parah. Ibaratnya, para gubenur ini main akrobat, berhati-hati sambil terus berjalan," ujar dia.
Lihat Juga :