Pelanggar Protokol Kesehatan, Kena Denda!

Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:31 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan,...
Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir.
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung Kamis (6/8/2020) mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, bertempat di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).

Saat ini, pemerintah kota tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut. "Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," ucap Syamsuwir.

Tim sendiri disampaikannya akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan. "Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkapnya.

Syamsuwir berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir. "Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakay dalam mematuhi protokol kesehatan," tutup mantan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru ini. (adv)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Portugal vs Spanyol...
Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ronaldo-Yamal Siapa Lebih Moncer?
Mojtaba Disebut Tak...
Mojtaba Disebut Tak Akan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Ini Alasannya
Berita Terkini
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved