Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
A A A
"Akan sulit karena mahal, padahal biasanya yang mudah terbakar itu semipermanen, ini rata-rata yang memiliki ekonomi ke bawah, untuk ini kita masih bicarakan," kata Leo.



Kepala Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan cukup mendukung rencana DPRD dalam menggodok hal ini menjadi perda. Dia mengakui bahwa keberadaan APAR seyogyanya menjadi barang wajib di tiap-tiap gedung hingga rumah warga.

"Seharusnya memang semua rumah warga itu pasang, kita sudah beberapa tahun usul perda ini, perdanya sudah masuk di DPRD semoga bisa jadi secepatnya," katanya.

Lebih jauh persyaratan APAR sebenarnya ikut dalam izin tata bangunan, dimana per-APAR biasanya terlebih dahulu melihat luasan gedung.

"Itukan kita harus baca dulu blue printnya, kita di Damkar (untuk awasi) bertahap memang, hadi sementara diprogramkan, kita lihat blue printnya kalau sudah jadi bangunan kita cek lagi kembali," tandasnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)