Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:48 WIB
loading...
Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar
DPRD Makassar mengusulkan alat pemadam kebakaran ringan diusul jadi syarat peroleh IMB di Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar tengah mengusulkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi syarat memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diutarakan langsung Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, ada potensi besar yang diperoleh pemerintah kota alias pemkot jika mempersyaratkan hal ini ke dalam IMB. Apalagi jika mempersyaratkan APAR tersebut dengan jumlah meteran tertentu.

"Semua yang mengurus IMB harus punya ini (APAR) karena itu sebenarnya dibutuhkan masyarakat. Ibaratnya itu sudah P3K dan sudah wajib ada, jadi nanti bisa diatur perberapa meter itu harus ada. Nah ini otomatis akan menambah jumlahnya," kata legislator dari Fraksi PAN tersebut.



Lebih lanjut, Leo mengatakan selain peningkatan retribusi hal ini juga dapat berpotensi mengurangi tingkat kebakaran di gedung-gedung karena APAR lebih mudah dijangkau. Dirinya bahkan mengusulkan hal ini bisa diperdakan untuk memastikan gedung wajib memiliki alat tersebut.

"Kita usul untuk diperdakan, jadi hotel, ruko, harus ada ini barang," katanya.

Potensi iuran pembinaan ditarik sebesar Rp30.000 pertahun untuk satu APAR. Leo menganggap hal ini dapat menjadi potensi besar untuk PAD Kota Makassar.

Lebih lanjut diketahui berdasarkan laporan Damkar, estimasi pendapatan dari retribusi APAR awalnya ditarget Rp500 juta pada 2020 diturunkan menjadi Rp165 Juta dan hingga Juni baru tercapai sebesar Rp45 juta. Hal ini dianggap Leo sangat kecil sehingga Damkar membutuhkan inovasi baru untuk menggenjot hal tersebut.

Dengan adanya hal ini, jumlah pengguna APAR dipastikan akan meningkat sehingga otomatis menigkatkan jumlah PAD dari retribusi yang dipungut itu.

Lebih jauh ketersediaan APAR, menurut Leo dapat dijangkau hingga ke rumah-rumah warga untuk memperbanyak sumber retribusi. Meski demikian untuk skala rumah hal ini masih dianggap berat lantaran harga satu APAR terbilang mahal hingga Rp450.000 per satu alat. Ini akan sulit dijangkau oleh kalangan ekonomi bawah.

"Akan sulit karena mahal, padahal biasanya yang mudah terbakar itu semipermanen, ini rata-rata yang memiliki ekonomi ke bawah, untuk ini kita masih bicarakan," kata Leo.



Kepala Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan cukup mendukung rencana DPRD dalam menggodok hal ini menjadi perda. Dia mengakui bahwa keberadaan APAR seyogyanya menjadi barang wajib di tiap-tiap gedung hingga rumah warga.

"Seharusnya memang semua rumah warga itu pasang, kita sudah beberapa tahun usul perda ini, perdanya sudah masuk di DPRD semoga bisa jadi secepatnya," katanya.

Lebih jauh persyaratan APAR sebenarnya ikut dalam izin tata bangunan, dimana per-APAR biasanya terlebih dahulu melihat luasan gedung.

"Itukan kita harus baca dulu blue printnya, kita di Damkar (untuk awasi) bertahap memang, hadi sementara diprogramkan, kita lihat blue printnya kalau sudah jadi bangunan kita cek lagi kembali," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)