BPBD Jabar Ajukan Pesawat Water Bombing untuk Atasi Kebakaran TPA Sarimukti

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
BPBD Jabar Ajukan Pesawat Water Bombing untuk Atasi Kebakaran TPA Sarimukti
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gunungan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). Foto/Antara
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengajukan penggunaan pesawat water boombing untuk penanganan pemadaman kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. Water bombing perlu dilakukan mempertimbangkan kondisi medan yang terbakar.

Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Provinsi Jabar Hadi Rahmat H mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya mencari solusi yang lebih optimal untuk melakukan pemadaman api di TPA Sarimukti. Salah satunya yang saat ini sedang diupayakan, adalah bantuan water bombing menggunakan pesawat.

"Kami sedang koordinasikan dan kawal prosesnya yaitu upaya pemadaman melalui udara (water bombing) ke pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," katanya.

Saat ini, BPBD Jabar masih menunggu keputusan dari BNPB terkait pengajuan penggunaan water bombing tersebut.


">

Hadi mengatakan, selain mengusulkan pemadaman menggunakan pesawat, pihaknya juga telah menginisiasi SK tanggap darurat Kejadian kebakaran TPA Sarimukti oleh Bupati KBB. Tanggal darurat berlaku hingga 11 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran TPA Sampah Sarimukti.

Status tanggap darurat tersebut telah disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per tanggal 22 Agustus 2023. Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar untuk ditindaklanjuti.

Pada surat tersebut disebutkan, Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sarimukti selama 21 (Dua Puluh Satu) Hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023.

Ketentuan masa berlaku status siaga darurat bencana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

Pembiayaan penanganan siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, TPA Sarimukti di KBB di gunungan empat terbakar sejak Sabtu pekan lalu. Hingga kini, kebakaran masih terus terjadi dan melebar. Kebakaran juga menyebabkan asap di sekitar kawasan TPA Sarimukti yang menyebabkan mengganggu aktivitas lingkungan sekitar.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)