Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Dipastikan Digelar di PN Indramayu
loading...
A
A
A
Menurutnya, penetapan lokasi persidangan di PN Indramayu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga dari semua aspek sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Pihak Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, dan mungkin sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini," tuturnya.
Nur mengatakan, Kejati Jabar tidak memberikan pendamping khusus dari para pemuka agama lainnya. Namun, dia tidak menutup pintu jika ada para pemuka agama termasuk dari MUI yang hendak ingin memberikan pengawasan lebih.
"Dari pihak MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, dan akan tetap dilaksanakan kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik kenapa tidak," tandasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
"Pihak Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, dan mungkin sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini," tuturnya.
Nur mengatakan, Kejati Jabar tidak memberikan pendamping khusus dari para pemuka agama lainnya. Namun, dia tidak menutup pintu jika ada para pemuka agama termasuk dari MUI yang hendak ingin memberikan pengawasan lebih.
"Dari pihak MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, dan akan tetap dilaksanakan kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik kenapa tidak," tandasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
(hri)