Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Dipastikan Digelar di PN Indramayu

Rabu, 01 November 2023 - 11:40 WIB
loading...
Panji Gumilang Ditahan...
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah ditahan di Lapas Indramayu. Foto/Ist
A A A
INDRAMAYU - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Saat ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu sudah ditahan di Lapas Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan.

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ucap Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Nur mengatakan, Kejari Indramayu kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan

"Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ujarnya.

Nur mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pada pekan depan. Sehingga kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ungkapnya.

Disinggung soal potensi pemindahan lokasi sidang, Nur memastikan, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (Pengadilan Negeri Indramayu). Hal ini juga sudah dipertimbangkan bersama Forkompimda untuk segi keamanan," jelasnya.

Menurutnya, penetapan lokasi persidangan di PN Indramayu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga dari semua aspek sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Pihak Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, dan mungkin sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini," tuturnya.

Nur mengatakan, Kejati Jabar tidak memberikan pendamping khusus dari para pemuka agama lainnya. Namun, dia tidak menutup pintu jika ada para pemuka agama termasuk dari MUI yang hendak ingin memberikan pengawasan lebih.

"Dari pihak MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, dan akan tetap dilaksanakan kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik kenapa tidak," tandasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Pesantren Al...
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Kasus Pencucian Uang
Kejari Indramayu Terima...
Kejari Indramayu Terima Barang Bukti dan Tersangka Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Panji Gumilang Bebas,...
Panji Gumilang Bebas, Ini Kesehariannya dalam Lapas
Panji Gumilang Bebas...
Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu, Terima Remisi 15 Hari
Panji Gumilang Divonis...
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Sidang Penistaan Agama...
Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Pledoi Belum Siap
Dugaan TPPU Panji Gumilang,...
Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Diminta Lampirkan Hasil Audit
Masa Pidana Habis, Panji...
Masa Pidana Habis, Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara
Tok! Hakim PN Jaksel...
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan TPPU Panji Gumilang
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved