Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Rabu, 20 Maret 2024 - 17:13 WIB
loading...
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Foto/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang , dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.
Baca juga; Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.
Baca juga; Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
Lihat Juga :