Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:13 WIB
loading...
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Foto/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang , dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.



Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum

"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000," ucapnya.



Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. "Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang, seusai sidang.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)