Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:13 WIB
loading...
Gegara Dibleyer, Pemuda Ini Aniaya Pengendara Motor dengan Pedang
ilustrasi
A A A
SLEMAN - NN, 36 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menganiaya warga Tirtoadi, Mlati, Sleman, Yuliyanto, 36.

Dia melakukan itu diduga karena tersinggung Yuliyanto membleyer sepeda motor saat berpapasan di Jalan Selokan Mataran, Pundong V, Tirtoadi, Mlati, Sleman, Jumat (24/7/2020) malam. Warga Jembangan, Tirtoadi, Mlati, Sleman itu pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek, Mlati.

Kapolsek Mlati, Sleman , Kompol Hariyanto mengatakan penganiayaan ini berawal saat NN yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan Yulianto di Jalan Selokan Mataram :Pundong V, Jumat (24/7/2020) pukul 22.00 WIB. Ada yang membleyar menyebabkan NN emosi, sehingga mengejar Yuliyanto.

(Baca juga: Cornelis Lay, Sosok Dosen Bersahaja yang Tak Silau Kekuasaan )

Setelah berhasil mengejar, NN langsung menghampiri Yuliyanto yang duduk di sepeda motornya. Pada jarak tinggal 40 cm langsung memukul dengan tangan kanannya mengenai pipi kirinya.

Ada yang memukul Yuliyanto berdiri, ketika berdiri NN kembali memukul lagi mengenai pelipis kanan dan kiri serta terus berusaha memukulinya hingga 10 kali. Namun tidak mengenai Yuliyanto karena bisa menghindar da menangkisnya, termasuk memukul NN sebanyak 3 kali dan mengenai wajah NN.

“Warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Hanya saja NN tetap menyerang Yulianto sampai terjatuh dan menendangnya kena lutut kirinya. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi,” kata Hariyanto Rabu (5/8/2020).

(Baca juga: Pakai Pengeras Suara, Polisi Ajak Pedagang Disiplin Cegah Corona )

Selang lima menit NN kembali ke lokasi dengan membawa pedang panjang 1 meter. Saat itu Yuliyanto masih berada di tempat tersebut. NN pun langsung menyerang Yuliyanto dengan pedang. Yuliyanto berusaha menangkis dengan kayu yang ada di sekitar kejadian.

Dari 10 sabetan, dua di antaranya mengenai siku lengan kiri dan belakang kepala Yuliyanto. Setelah itu NN pergi dan membuang pedang di Selokan Mataran Pundong V.

“Oleh warga Yuliyanti dibawa ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati,” terangnya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NN di rumahnya, selang beberaja jam setelah kejadiam dan membawanya ke Mapolsek Mlati. NN dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3897 seconds (0.1#10.140)