Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Akibat pembunuhan tersebut, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tuban. Polisi juga menyita mobil serta parang sebagai alat bukti. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)