Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:46 WIB
loading...
Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok
Sekretaris Desa (sekdes) Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno tewas ditabrak dan dibacok suami dari wanita yang diduga selingkuh dengan korban. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A A A
TUBAN - Kasus pembunuhan menggemparkan warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jatim, pada Selasa (24/10/2023). Korban pembunuhan tersebut, merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Hargoretno (37).



Korban tewas usai ditabrak pakai mobil, dan dibacok secara berulang kali oleh pria warga Desa Hargoretno, yang diketahui bernama Jano. Pembunuhan ini, diduga dipicu oleh kasus perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.



Korban tewas dibunuh saat hendak berangkat rapat ke Kantor Kecamatan Kerek, dengan mengendarai motor trail bernomor polisi S 2182 EAF. Korban sempat terjatuh dari motornya, setelah ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil.



Usai terjatuh, korban berupaya menyelamatkan diri dengan lari ke area persawahan. Pelaku tetap mengejar korban, dan membacoknya hingga tewas bersimbah darah, dan terkapar di tengah area persawahan.

Petugas dari Polres Tuban, langsung mendatangi lokasi pembunuhan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi petugas gabungan ke RSUD dr R. Koesma Tuban, untuk menjalani autopsi.

Camat Kerek, Nanang Wahyudi mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan tersebut, memang ada undangan rapat yang diikuti oleh kepala desa (Kades), dan Sekdes di Kecamatan Kerek. "Rapatnya membahas soal dana desa, dan alokasi dana desa tahun depan," ungkapnya.

Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok


Menurut Kapolsek Kerek, AKP Darmono, korban saat itu mengendarai motor trail dari arah selatan. Kemudian ditabrak oleh pelaku menggunakan mobil dari belakang. "Korban sempat lari, namun dikejar pelaku dan dibacok berulang kali," tuturnya.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku sempat kabur dengan berjalan kaki disambung menumpang kendaraan yang melintas. Pelaku kabur hingga 10 jam lamanya, usai peristiwa pembunuhan tersebut.

Dalam kondisi kalut usai membunuh korban, akhirnya pria berusia 45 tahun tersebut memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, pada Selasa (24/10/2023) malam. Polsek Grabagan dengan TKP pembunuhan di Desa Hargoretno, berjarak sekitar 10 km.



Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan tersebut karena rasa sakit hati pelaku mengetahui korban telah berselingkuh dengan istrinya. Antara pelaku dengan korban pembunuhan, masih memiliki hubungan saudara sebagai paman dan keponakan.

Sakit hati pelaku pembunuhan ini, berawal saat dia dan istrinya sedang merantau ke Kalimantan selama beberapa tahun. Selama di Kalimantan, istri pelaku ketahuan saling berkirim pesan mesra dengan korban. Pelaku sempat mengingatkan istrinya, tetapi tidak digubris.

Pasangan suami istri tersebut, akhirnya pulang kembali ke desanya sekitar lima bulan lalu. Ternyata, perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban terus berlanjut, hingga membuat pelaku sakit hati dan berniat membunuh korban.

Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok


Kapolres Tuban, AKBP Suryanto menyebut, pembunuhan tersebut telah direncanakan. Hal itu dibuktikan, dari rencana tersangka menyewa mobil pikap untuk membuntuti korban saat berangkat rapat ke Kantor Kecamatan Kerek.

Saat situasi sepi, pelaku langsung menabrak korban dari belakang, kemudian mengejar dan membacoknya menggunakan parang yang telah disiapkan, hingga korban tewas akibat luka parah di kepala, tangan, dan perut. "Motifnya sakit hati karena korban selingkuh dengan istri pelaku," tegas Suryanto.

Akibat pembunuhan tersebut, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tuban. Polisi juga menyita mobil serta parang sebagai alat bukti. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2831 seconds (0.1#10.140)