Kemenag Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, Ini Kata JAI
loading...
A
A
A
“Apalagi penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang ini jadi kontroversi dan SKB 3 Menteri, kita tahu lah bagaimana kedudukan SKB dan Fatwa dalam tata aturan hukum di Indonesia. Karena keduanya ini kan bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Farouk.
Surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jateng. Isi suratnya:
“Memperhatikan surat Saudara Nomor: 01/MAI-JT/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Kegiatan Pertemuan Tahunan, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama.
Kemudian Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008 Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Fatwa Mejlis Ulama Indonesia nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, maka untuk menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah, kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud”.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jateng. Isi suratnya:
“Memperhatikan surat Saudara Nomor: 01/MAI-JT/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Kegiatan Pertemuan Tahunan, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama.
Kemudian Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008 Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Fatwa Mejlis Ulama Indonesia nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, maka untuk menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah, kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud”.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
(ams)