Kemenag Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, Ini Kata JAI

Rabu, 25 Oktober 2023 - 08:34 WIB
loading...
Kemenag Tolak Beri Rekomendasi...
Mubaligh JAI Daerah Jateng 3 Maulana Saefullah Ahmad Farouk. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Rencana kegiatan pertemuan rutin Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kawasan Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, di pertengahan November 2023 ini batal digelar.

Hal ini menyusul Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng yang tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut.Mubaligh JAI Daerah Jateng 3 Maulana Saefullah Ahmad Farouk menyebut hal itu sebagai sebuah ironi.

“Selama ini Kemenag Jateng sering menyebut, membanggakan tentang gerakan Kebangsaan Watugong. Itu di antaranya sebagai keberhasilan dari kerukunan yang ada di Jateng,” kata Farouk dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).



Perlu diketahui bahwa Gerbang Watugong sendiri ada 3 inisiator, pembentukan gerakan kebangsaan ini, yakni FKUB Jateng, Persaudaraan Lintas Iman atau Pelita dan JAI.

Gerbang Watugong ini sebagai gerakan kebangsaan diinisiasi ketika ada kunjungan Ketua FKUB Jateng dan Koordiantor Pelita Setyawan Budi di Markas JAI di wilayah Pleburan, Kota Semarang pada tahun 2020 silam. Kemudian dideklarasikan Oktober 2020.

“Itu diputuskan di markas JAI. Kemudian JAI sendiri dalam hal ini Mubaligh Jemaah Ahmadiyah ditunjuk Pak Ketua FKUB sebagai salah seorang anggota presidium Gerbang Watugong,” ungkapnya.

“Saya kira penolakan rekomendasi ini sebetulnya hal yang biasa ya, tetapi yang menjadikannya tidak biasa itu, selama ini paling tidak dalam 3 tahun terakhir, Jateng dan seluruh perangkat pemerinta bekerja keras untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, kedamaian,” lanjutnya.



JAI, kata Farouk, sebagai bagian dari masyarakat Jateng di mana provinsi ini juga menjadi yang terdepan dalam moderasi beragama, menjadi tercederai dengan penolakan seperti itu.

“Apalagi penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang ini jadi kontroversi dan SKB 3 Menteri, kita tahu lah bagaimana kedudukan SKB dan Fatwa dalam tata aturan hukum di Indonesia. Karena keduanya ini kan bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Farouk.

Surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jateng. Isi suratnya:

“Memperhatikan surat Saudara Nomor: 01/MAI-JT/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Kegiatan Pertemuan Tahunan, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama.

Kemudian Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008 Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Fatwa Mejlis Ulama Indonesia nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, maka untuk menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah, kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud”.

Surat itu ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)