Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, 3 Perempuan dan 1 Napi Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menetapkan 3 perempuan dan 1 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Mereka saling berkomunikasi dengan napi dari dalam Lapas Semarang menggunakan ponsel.
Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang.
“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
“ALT ini tersangka utamanya. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Jateng,” tambah Kombes Anwar Nasir saat dihubungi via sambungan telepon.
Kejadian percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pagi. Tim Direktorat Resnarkoba Polda Jateng mengembangkan informasi awal akan ada penyelundupan sabu ke dalam lapas. Tim juga berkoordinasi dengan Lapas Semarang.
Berdasarkan profiling dan penyelidikan, kemudian ditangkaplah 3 perempuan itu di parkiran Lapas Semarang. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Saat digeledah badan oleh polwan, didapati ada sabu berat bruto 16,13gram dimasukkan dalam kondom dan disembunyikan di vagina ALT.
“Untuk penerimanya narapidana inisial ASK, dia yang memesan barang itu. Napi ini juga tersangka kasus narkoba, dia warga Pedurungan Kota Semarang, vonisnya 5 tahun di tahun 2021. Ada HP dari dia yang jadi barang bukti, selain satu HP dari tersangka ALT,” jelas Kombes Anwar Nasir.
Statusnya sebagai narapidana dan juga kini ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, Kombes Nasir mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang tempatnya ditahan.
Tiga perempuan yang semuanya berusia 18 tahun itu bersekongkol berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas Semarang untuk diterima oleh ASK, yang juga napi kasus narkoba di Lapas Semarang.
“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan tiga perempuan itu berinisial ALT (18) warga Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang; DR (18) warga Kabupaten Demak dan DA (18) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
“ALT ini tersangka utamanya. Ketiganya ditahan di Rutan Polda Jateng,” tambah Kombes Anwar Nasir saat dihubungi via sambungan telepon.
Kejadian percobaan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pagi. Tim Direktorat Resnarkoba Polda Jateng mengembangkan informasi awal akan ada penyelundupan sabu ke dalam lapas. Tim juga berkoordinasi dengan Lapas Semarang.
Berdasarkan profiling dan penyelidikan, kemudian ditangkaplah 3 perempuan itu di parkiran Lapas Semarang. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Saat digeledah badan oleh polwan, didapati ada sabu berat bruto 16,13gram dimasukkan dalam kondom dan disembunyikan di vagina ALT.
“Untuk penerimanya narapidana inisial ASK, dia yang memesan barang itu. Napi ini juga tersangka kasus narkoba, dia warga Pedurungan Kota Semarang, vonisnya 5 tahun di tahun 2021. Ada HP dari dia yang jadi barang bukti, selain satu HP dari tersangka ALT,” jelas Kombes Anwar Nasir.
Statusnya sebagai narapidana dan juga kini ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba, Kombes Nasir mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang tempatnya ditahan.