Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, 3 Perempuan dan 1 Napi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 14:22 WIB
loading...
A A A
“Jadi berkas selanjutnya menanti dia. Ngakunya baru pertama (pesan), mau dipakai bersama-sama,” jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, dari pengembangan sementara yang dilakukan, sabu itu dibeli lewat online. “Jaringannya terputus,” tandas Kombes Anwar Nasir.

Sementara, pada keterangan tertulisnya petugas Lapas Semarang Bachtiar menjelaskan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan perbuatan pidana akan diproses pidana.

“Misalnya seperti narkoba kemarin. Berarti akan ditambah hukuman pidana baru. Jika barang terlarang bukan pidana, misal handphone akan dikenai sanksi disiplin seperti tutupan sunyi, tidak mendapatkan remisi dan hak bersyarat lainnya serta dicabut sementara hak dikunjungi. Dasar hukumnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” tulisnya.

Dia juga menjelaskan, untuk pengunjungnya jika perbuatan pidana maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. “Jika bukan pidana seperti menyelundupkan handphone, maka pelaku akan dilarang melaksanakan kunjungan di lapas sampai batas waktu tertentu sesuai keputusan Kalapas,” tandasnya.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)