Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Rokok

Selasa, 06 September 2022 - 10:38 WIB
loading...
Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Rokok
Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, seorang kurir diamankan setelah tertangkap tangan akan menyelundupkan sabu.
A A A
BANYUWANGI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba . Seorang kurir diamankan setelah tertangkap tangan akan menyelundupkan sabu di dalam sebuah bungkus rokok.

Narkoba itu rencananya dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S. Penggagalan upaya penyelundupan itu terjadi Senin (5/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terbongkarnya upaya ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin. Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker.

Baca juga: Terungkap! Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Ponorogo Bertambah 2 Orang

Setelah ditelisik, ternyata ponsel tersebut milik S. Pria berusia 26 itu adalah salah seorang warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area tersebut.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan bahwa akan ada kiriman narkoba ke dalam Lapas.

"Petugas lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan pelaku," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (6/9/2022).

Petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Bak gayung bersambut, sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," imbuh Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP. “DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.

Petugas menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus.

Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan," katanya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)