Polisi Temukan Puluhan Amunisi saat Geledah Kantor 2 Pengusaha Buron Kasus Penipuan di Batam

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:44 WIB
loading...
Polisi Temukan Puluhan...
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polisi menemukan puluhan butir amunisi ilegal, saat menggeledah kantor dua pengusaha properti di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua pengusaha berinisial Joh dan Thed yang merupakan bapak dan anak tersebut, kini buron usai menipu korban Rp19,5 miliar.



Amunisi ilegal yang ditemukan di kantor perusahaan milik Joh dan Thed tersebut, berupa 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet. Seluruh amunisi itu, digunakan untuk jenis senjata laras pendek.



Ditemukannya amunisi ilegal ini terungkap, saat penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus penipuan di kantor perusahaan milik Joh dan Thed di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.



"Pada 14 September 2023 lalu, kita lakukan penggeledahan, dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli properti. Selain itu juga ditemukan puluhan butir amunisi tidak berizin," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Dua pengusaha bapak dan anak yang diduga melakukan penipuan tersebut, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Keduanya juga dilaporkan ke Polresta Barelang, terkait kasus penipuan.



Laporan penipuan ke Polresta Barelang, dilakukan oleh rekan bisnis Joh dan Thed pada 16 Agustus 2023, dengan kerugian mencapai Rp19,5 miliar. Kerugian itu diderita korban dari pembelian 10 unit ruko. "Yang digelapkan adalah sertifikat," kata Budi.

Budi menambahkan, amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut, dibuat laporan model A yang diterbitkan pada 27 September 2023. Terkait kasus ini, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, dan mengimbau keduanya segera menyerahkan diri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)