Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar
Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
loading...
Anggota Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penggeledahan di ruko bapak dan anak buron kasus penipuan. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Bapak dan anak berinisial Joh dan Thed yang mengaku sebagai penguasaha, ditetapkan sebagai buron kasus penipuan senilai Rp19,5 miliar. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, juga melakukan penggeledahan terhadap ruko yang menjadi kantor keduanya.
Baca juga: Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan
Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.
Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.
Baca juga: Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan
Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.
Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.
Lihat Juga :