Mengejutkan! Suami Tuti Bersama Istri Muda Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Subang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 23:59 WIB
loading...
Mengejutkan! Suami Tuti...
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Tersangka pembunuhan ibu dan anak gadisnya, Tuti Suhartini (55), dan Amelia Mustika Ratu (22) ternyata tidak hanya satu orang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) saja. Polisi ternyata telah menetapkan lima nama tersangka, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (18/8/2021) tersebut.



Adanya penetapan lima nama tersangka pembunuhan ini, diungkap kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat. Yosep merupakan suami Tuti Suhartini, dan juga ayah dari Amelia Mustika Ratu. Yosep juga merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat kedua korban pembunuhan.



Rohman menyebutkan, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. Kelimanya yakni, M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).



"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh saudara Danu," kata Rohman, Selasa (17/10/2023).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, namun Rohman menyatakan Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ungkapnya.



Lebih lanjut Rohman mengaku belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan itu. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh polisi. "Nanti silahkan aja teman-teman tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu," katanya.

Penetapan Danu sebagai tersangka pembunuhan sadis di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. "Ya, benar (ada penetapan tersangka)" katanya, Selasa (17/10/2023).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3788 seconds (0.1#10.140)