7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 10:30 WIB
loading...
A A A
“Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam,"”ucap Danang Yudanto.

Tak cukup sampai di situ, JA juga melemparkan tongkat itu ke kepala korban. Kemudian JA juga menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban.

Ibu tiri korban EN, istri JA juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan ke D. Sang kakak berinisial PA (21) yang merupakan anak perempuan hasil pernikahan EN dengan suami sebelumnya juga turut melakukan tindak kekerasan.

”PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban,” ucapnya.

Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.

”Terakhir MN nenek tiri korban melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka,”tuturnya.

7. Lima Anggota Keluarga Korban Ditetapkan Tersangka


Serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi, bukti-bukti di lapangan, dan hasil interogasi ke lima orang anggota keluarga D membuat polisi akhirnya menjadikannya tersangka.

Kelimanya pun telah ditahan di tempat terpisah, JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota. Sedangkan dua tersangka lainnya EN dan mertuanya MN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)