Konyol! Penjual Siomay di Semarang Ditangkap Gegara Curi Ratusan Pakaian Dalam Wanita
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang penjual siomay berinisial J (31) diringkus aparat Polsek Banyumanik, Semarang setelah aksinya mencuri ratusan celana dalam wanita terbongkar. J yang sehari-hari berjualan siomay di kawasan Banyumanik, diamankan warga setelah tepergok mengambil 3 celana dalam wanita di sebuah rumah kos.
Berdasarkan rekaman CCTV, J terlihat dengan leluasa mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur di sebuah rumah kos di Jalan Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik. Aksi J terhenti setelah penghuni kos memergokinya dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan J dan membawanya ke Polsek Banyumanik.
Hasil pemeriksaan di rumah kontrakan J, polisi menemukan tumpukan celana dalam wanita yang mencapai 675 buah. Kepada polisi, J mengaku bahwa celana dalam hasil curiannya tersebut digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya karena tidak memiliki uang untuk "open BO".
J juga mengungkapkan bahwa dia melancarkan aksinya secara acak, menyasar rumah kos wanita di berbagai wilayah di Semarang. Dalam satu kali aksi, J bahkan pernah mencuri hingga 15 celana dalam wanita.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso.
Berdasarkan rekaman CCTV, J terlihat dengan leluasa mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur di sebuah rumah kos di Jalan Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik. Aksi J terhenti setelah penghuni kos memergokinya dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan J dan membawanya ke Polsek Banyumanik.
Hasil pemeriksaan di rumah kontrakan J, polisi menemukan tumpukan celana dalam wanita yang mencapai 675 buah. Kepada polisi, J mengaku bahwa celana dalam hasil curiannya tersebut digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya karena tidak memiliki uang untuk "open BO".
J juga mengungkapkan bahwa dia melancarkan aksinya secara acak, menyasar rumah kos wanita di berbagai wilayah di Semarang. Dalam satu kali aksi, J bahkan pernah mencuri hingga 15 celana dalam wanita.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso.
(hri)