Cabuli Putri Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

Senin, 22 April 2024 - 18:24 WIB
loading...
Cabuli Putri Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan dan Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - Seorang oknum polisi berinisial K (53) di Surabaya, Jawa Timur, diduga mencabuli putri tirinya selama empat tahun. Oknum polisi cabul ini ditetapkan tersangka dan ditahan Polresta Tanjung Perak.

Saat ini Ditpropam Polda Jatim bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan kepada oknum polisi di Polsek Sawahan Surabaya. Ini sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saat ini oknum polisi berinisial K telah ditahan di rutan Polres Tanjung Perak dan ditetapkan sebagai tersangka. Tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/4/2024).



Sementara anak yang diduga dilecehkan oleh oknum anggota Polsek Sawahan merupakan anak tiri yang ikut bersangkutan. Dari keterangan korban, ayah tirinya yang merupakan anggota Polsek Sawahan itu sudah mencabulinya saat masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan ayah tirinya berulang-ulang sampai korban menginjak kelas 9 SMP. Akibat perbuatanya, pelaku terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)