7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 10:30 WIB
loading...
7 Fakta Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nomor 6 Dianiaya Secara Brutal
Lokasi penyekapan dan penyiksaan tak manusiawi korban D di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Bocah berusia 7 tahun di Malang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh lima anggota keluarganya sendiri. Ironisnya aksi biadab itu dilakukan oleh ayah kandungnya bersama ibu tirinya.

Bocah berinisial D, ini menerima perlakuan tak manusiawi selama tinggal di rumah milik EN di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

Berikutnya rangkuman fakta bocah malang yang dihimpun SINDOnews:

1. Korban Ditinggal Ibu Kandungnya


D merupakan bocah berusia 7 tahun. Ia merupakan hasil pernikahan antara ayah kandungnya JA dengan istrinya lamanya, yang tidak diketahui keberadaannya. JA, ayah kandung korban telah menikah tiga kali, dimana terakhir menikah siri dengan EN.

”Infonya pak Joko pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal”" ungkap R, tetangga korban.

Polisi sendiri masih melakukan pencarian terhadap ibu kandung korban. Sebab dari keterangan beberapa saksi dari warga maupun perangkat lingkungan, keberadaan ibu kandung D tidak diketahui.

2. Tinggal Bersama Enam Orang di Rumah


D tinggal di sebuah rumah milik EN, ibu tirinya. Di sana terdapat tiga bangunan rumah, dimana dua bangunan rumah di bagian depan saling berhimpitan tembok. Sementara satu rumah di bagian belakang terpisah dari bangunan dua di depannya.

R, tetangga korban mengatakan, ibu tiri korban merupakan warga asli dan sejak kecil tinggal di lingkungan tersebut. Di rumah itu selain EN (42) dan suaminya JA (36), terdapat ibu mertua EN berinisial MN (65) atau nenek tiri korban, kakak EN atau paman tiri korban berinisial SM (43).

Kemudian anak dari EN dengan suami sebelumnya atau kakak tiri perempuan korban berinisial PA (21) dan satu bayi hasil pernikahan antara JA dengan EN.

”Pak Joko, suami Bu Eni ini bukan orang sini, (Pak Joko alias JA) sudah nikah 3 kali, EN ini juga menikah lebih dari satu kali. Sama yang istri sekarang nikah siri, punya satu bayi, usianya paling baru satu tahunan,” ujarnya.

3. Disekap di Ruangan Kecil Belakang Rumah


D, disebut para tetangga tidak pernah keluar. D baru keluar saat peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada 28 September 2023 lalu, namun sejak itu tak lagi terlihat.

Tetangga korban berinisial M menuturkan, korban bisa keluar rumah yang diduga lupa dikunci oleh keluarga Joko. Ia lantas dibelikan makanan oleh tetangga korban berinisial M di warung tak jauh dari rumah korban, pada Senin (9/10/2023).

”Nggak keluar lagi, sehari-hari dikunci, mungkin waktu itu nggak dikunci keluar akhirnya, terus di sebelah itu ada toko, dibelikan roti sama orang situ,” ucap M, yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban.

M melihat ketika kepolisian usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa barang bukti, dari ruangan yang diduga dijadikan tempat penyekapan D.

”Kemarin waktu polisi datang ke sini saya lihat itu memang kecil sekali ruangannya, ukurannya 1,5 x 1 meter, di dalam cuma ada meja blabak, kompor bekas, gelap kondisinya. Ya dia (korban) tidurnya sehari-hari itu di blabak itu,” beber M kembali.

4. Kondisi Korban D Mengerikan


D berhasil dievakuasi dari rumahnya, usai warga melaporkan kasus itu ke perangkat lingkungan setempat diteruskan ke kepolisian dan dinas terkait. Korban dievakuasi Senin malam (9/10/2023) dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Tubuhnya yang dahulu disebut M gemuk berubah drastis menjadi kurus, dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Bahkan beberapa bekas luka bakar melepuh hingga telah berwarna putih terlihat di tangan.

”Di tangannya putih semua, mungkin yang dicelupkan ke panci berisi air mendidih itu, ada bekas luka bakar coklat, di kaki juga ada, luka lebam seluruh tubuh, kepalanya itu sudah parah,” kata M, ditemui di rumahnya pada Kamis (12/10/2023).

Saat korban berhasil keluar rumah ditolong oleh tetangga lain di sekitar rumahnya, kondisinya tidak bisa berbicara. Ia kemudian dibelikan makanan roti sisir dua buah dan susu, karena kondisinya yang miris, serta tidak bisa berbicara.

”Awalnya nggak bisa ngomong, tapi seteleh makan roti sisir dua, dan minum susu baru ngaku akhirnya disiksa semua. Waktu itu ibu-ibu itu sekitar situ (rumah korban) nangis semua, kaget, nggak nyangka, karena selama ini nggak pernah keluar (korban),” ungkap dia.

Sementara menurut polisi saat dievakuasi korban D tengah tertidur di ruangan bagian belakang rumah EN. D dalam kondisi lemas tak berdaya, dengan penuh luka di sekujur tubuhnya.

5. Catatan Negatif Tetangga ke Ayah Korban D


Kasus penyekapan dan penyiksaan D terungkap, keluarga JA dan EN memiliki sederet persoalan sosial dengan tetangga - tetangganya. Mereka disebut selama tinggal tiga tahun di lingkungan tersebut, baru mulai bersosialisasi dalam setahun terakhir itu pun sangat jarang.

”(Pak Joko) tinggal kurang lebih 3 tahun, kurang sosialisasi tertutup sekali. Suaminya Bu Eni ini baru mau kerja bakti sebelumnya nggak, sudah mau ternyata ada kejadiannya kayak gini,” ungkap M, tetangga korban.

M, perempuan tetangga korban juga menyebut Eni bahkan baru mau keluar rumah dan mengikuti kegiatan tahlil ketika neneknya meninggal. Jangan kan berinteraksi berbincang dengan warga, keluar rumah pun satu keluarga itu tak terlihat sama sekali.

”Semua tertutup, Bu Eni-nya juga tertutup, disuruh ngaji juga gak mau, baru mau ikut tahlilan sehabis mbahnya meninggal, dulu nggak, baru ada satu tahun. Kalau ada kerja bakti nggak ikut, ikut setelah ada ajakan, setelah mbahnya meninggal,” bebernya.

6. Korban D Dianiaya Secara Brutal


Keterangan warga dan pengakuan pelaku saat diinterogasi diketahui fakta miris. Pelaku utama adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JA (36). Ia memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci tersebut, sehingga mengalami luka bakar.

“Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam,"”ucap Danang Yudanto.

Tak cukup sampai di situ, JA juga melemparkan tongkat itu ke kepala korban. Kemudian JA juga menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban.

Ibu tiri korban EN, istri JA juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan ke D. Sang kakak berinisial PA (21) yang merupakan anak perempuan hasil pernikahan EN dengan suami sebelumnya juga turut melakukan tindak kekerasan.

”PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban,” ucapnya.

Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.

”Terakhir MN nenek tiri korban melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka,”tuturnya.

7. Lima Anggota Keluarga Korban Ditetapkan Tersangka


Serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi, bukti-bukti di lapangan, dan hasil interogasi ke lima orang anggota keluarga D membuat polisi akhirnya menjadikannya tersangka.

Kelimanya pun telah ditahan di tempat terpisah, JA, SM, dan PA ditahan di tahanan Polresta Malang Kota. Sedangkan dua tersangka lainnya EN dan mertuanya MN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1083 seconds (0.1#10.140)