Poliandri Berujung Maut, 6 Pelaku Penyerangan Brutal di Gowa Dilumpuhkan Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan brutal, berujung kematian tiga orang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyerangan brutal tersebut, dipicu oleh kasus poliandri atau wanita yang menikah dengan dua pria.
Enam pelaku penyerangan brutal berhasil ditangkap, dan dua di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Satu pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan lima pelaku ditanglap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan enam pelaku penyerangan brutal tersebut, dilakukan tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Gowa, bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Penyerangan brutal ini, dilakukan karena suami pertama wanita berinisial ND (52) cemburu istrinya menikah lagi dengan pria muda berinisial FR (22).
Dalam penggerebekan di rumah panggung yang ada di Kabupaten Gowa, polisi berhasil menangkap satu tersangka penyerangan brutal dan menemukan dua senjata tajam yang digunakan menikam ketiga korban tewas. Senjata tajam itu berupa badik dan parang, yang telah dikubur di bawah rumah tersangka.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, enam pelaku penyerangan brutal ini ditangkap di Kabupaten Gowa, dan di Kota Palu. "Tim gabungan melakukan pengejaran selama empat hari, dan berhasil menangkap enam pelaku. Seluruh pelaku dibawa ke Polda Sulawesi Selatan, untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Setyo menambahkan, dua pelaku penyerangan brutal tersebut terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap. "Motif penyerangan brutal ini karena suami pertama cemburu dan dendam dengan suami kedua. Penyerangan brutal itu melibatkan anak kandung suami pertama," ungkapnya.
Penyerangan brutal tersebut, terjadi pada 1 Oktober 2023 di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga orang tewas dalam penyerangan tersebut, para korban tewas merupakan keluarga dari suami kedua ID.
Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Jamaluddin Farti mengungkapkan, telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua sepeda motor milik pelaku, parang, dan badik. "Akibat aksi penyerangan brutal tersebut, para pelaku terancam hukuman mati," tegasnya.
Enam pelaku penyerangan brutal berhasil ditangkap, dan dua di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Satu pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan lima pelaku ditanglap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan enam pelaku penyerangan brutal tersebut, dilakukan tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Gowa, bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Penyerangan brutal ini, dilakukan karena suami pertama wanita berinisial ND (52) cemburu istrinya menikah lagi dengan pria muda berinisial FR (22).
Baca Juga
Dalam penggerebekan di rumah panggung yang ada di Kabupaten Gowa, polisi berhasil menangkap satu tersangka penyerangan brutal dan menemukan dua senjata tajam yang digunakan menikam ketiga korban tewas. Senjata tajam itu berupa badik dan parang, yang telah dikubur di bawah rumah tersangka.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, enam pelaku penyerangan brutal ini ditangkap di Kabupaten Gowa, dan di Kota Palu. "Tim gabungan melakukan pengejaran selama empat hari, dan berhasil menangkap enam pelaku. Seluruh pelaku dibawa ke Polda Sulawesi Selatan, untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.
Setyo menambahkan, dua pelaku penyerangan brutal tersebut terpaksa ditembak kakinya, karena melawan saat akan ditangkap. "Motif penyerangan brutal ini karena suami pertama cemburu dan dendam dengan suami kedua. Penyerangan brutal itu melibatkan anak kandung suami pertama," ungkapnya.
Baca Juga
Penyerangan brutal tersebut, terjadi pada 1 Oktober 2023 di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tiga orang tewas dalam penyerangan tersebut, para korban tewas merupakan keluarga dari suami kedua ID.
Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Jamaluddin Farti mengungkapkan, telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua sepeda motor milik pelaku, parang, dan badik. "Akibat aksi penyerangan brutal tersebut, para pelaku terancam hukuman mati," tegasnya.
(eyt)