Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta

Rabu, 27 September 2023 - 08:28 WIB
loading...
Wanita Muda Selundupkan...
Seorang wanita muda berinisial A tertangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, karena kedapatan membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia. Foto/iNews TV/Humala Nasution
A A A
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial A ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). A ditangkap petugas, saat hendak menyelundupkan sebanyak 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia.



Pelaku penyelundupan ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.



Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan ekstasi itu dapat digagalkan.



"Upaya penyelundupan ekstasi itu, berhasil digagalkan setelah seluruh barang bawaan pelaku diperiksa di mesin xray. Dari hasil pemeriksaan didapati benda mencurigakan, dan setelah diperiksa merupakan ekstasi yang dicampur kacang," ungkap Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana.

Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta


Hartana menyebut, dugaan sementara pelaku merupakan kurir ekstasi jaringan internasional. Tersangka akhirnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan. Sedangkan 10.027 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.



Di hadapan petugas, A mengaku menyelundupkan 10.027 butir ekstasi tersebut dari Malaysia, dan hendak dibawa ke Tangerang, Banten, melalui Kota Tanjungpinang. Untuk menyelundupkan ekstasi tersebut, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 juta. Namun dari upah yang dijanjikan, dia baru mendapatkan Rp2 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)