Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu, Diduga Libatkan Pegawai Rutan Tanjungpinang
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Seorang pecatan anggota polisi berinisial Rnt ditangkap anggota Satreskoba Polres Tanjungpinang, karena kedapatan mengedarkan sabu. Rnt ditangkap di depan rumahnya, saat kedapatan membawa satu paket sabu.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah Rnt, dan mendapatkan tiga paket sabu yang disimpan di laci tempat kerja. Dari keterangan Rnt, polisi akhirnya melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lain, berinisial Anw.
Kanit II Satreskoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengungkapkan, dari tangan Anw berhasil disita satu paket sabu yang berasal dari Rnt. "Saat diperiksa, Anw mengaku sabu dari Rnt dijualnya ke seorang pegawai Rutan di Tanjungpinang," ungkapnya.
Terkait keterlibatan seorang pegawai Rutan Tanjungpinang, dalam peredaran sabu tersebut, Alvin mengaku telah berkoordinasi dengan Pimpinan Rutan Tanjungpinang, dan segera melayangkan surat panggolan kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dari Rnt dan Anw, Alvin menyebut, berhasil disita 18 paket sabu yang total beratnya mencapai 9 gram, beserta alat hisap sabu. "Penangkapan kedua pelaku pengedar sabu di Kota Tanjungpinang ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya," ujarnya.
Tersangka Rnt dan Anw telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, untuk kepetingan penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu ini.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah Rnt, dan mendapatkan tiga paket sabu yang disimpan di laci tempat kerja. Dari keterangan Rnt, polisi akhirnya melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lain, berinisial Anw.
Kanit II Satreskoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengungkapkan, dari tangan Anw berhasil disita satu paket sabu yang berasal dari Rnt. "Saat diperiksa, Anw mengaku sabu dari Rnt dijualnya ke seorang pegawai Rutan di Tanjungpinang," ungkapnya.
Terkait keterlibatan seorang pegawai Rutan Tanjungpinang, dalam peredaran sabu tersebut, Alvin mengaku telah berkoordinasi dengan Pimpinan Rutan Tanjungpinang, dan segera melayangkan surat panggolan kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dari Rnt dan Anw, Alvin menyebut, berhasil disita 18 paket sabu yang total beratnya mencapai 9 gram, beserta alat hisap sabu. "Penangkapan kedua pelaku pengedar sabu di Kota Tanjungpinang ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya," ujarnya.
Tersangka Rnt dan Anw telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, untuk kepetingan penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu ini.
(eyt)