Timbun BBM Subsidi, Duo Warga Bengkulu Utara Diciduk
loading...
A
A
A
Hasil penjualan itu, kata dia, keuntungannya mereka bagi dua dengan komposisi bagi keuntungan tersangka BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen.
”Mereka beraksi beberapa bulan ini, dan mendapatkan keuntungan besar,” ucapnya.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU. Di mana dalam kurun waktu itu, mereka berhasil menjual tak kurang dari 30-an ribu ton, dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.
”BBM ini mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren. Jika sudah mencapai 5 ton baru diangkut menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami modus dan kiprahnya dalam dunia penimbunan,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
”Mereka beraksi beberapa bulan ini, dan mendapatkan keuntungan besar,” ucapnya.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU. Di mana dalam kurun waktu itu, mereka berhasil menjual tak kurang dari 30-an ribu ton, dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.
”BBM ini mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren. Jika sudah mencapai 5 ton baru diangkut menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami modus dan kiprahnya dalam dunia penimbunan,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
(ams)