Timbun BBM Subsidi, Duo Warga Bengkulu Utara Diciduk

Selasa, 05 September 2023 - 10:49 WIB
loading...
Timbun BBM Subsidi,...
Dirkrimsus Polda Bengkulu membongkar gudang penimbunan BBM pertalite dan Bio Solar di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial BI (43) dan MA (27), tertangkap tangan mengangkut ribuan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang hendak ditimbun.

Pengungkapan tempat penimbunan BBM illegal ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah gudang di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang digunakan untuk menimbun BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya membongkar praktik dugaan penimbunan BBM illegal ini.



”Kami mengamankan dua orang tersangka yakni BI dan MA. Kedua pelaku berbagi peran dalam menimbun BBM illegal jeni Bio Solar dan Pertalite ini,” kata Wayan Riko kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Adapun perannya, tersangka BI menyiapkan uang sebagai modal usaha dan mengangkut BBM menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna biru BD 1186DE dan mobil jenis dump truk warna Hijau BD 8285 Y.

Sementara terduga pelaku MA bertugas mengangkut dan niaga BBM.



Dalam aksinya, kedua terduga pelaku secara bergantian mengisi dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan menggunakan sebanyak 30 QR Code dengan berbagai nopol.

”BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan apakah legal atau ilegal,” ungkapnya.

Hasil penjualan itu, kata dia, keuntungannya mereka bagi dua dengan komposisi bagi keuntungan tersangka BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen.

”Mereka beraksi beberapa bulan ini, dan mendapatkan keuntungan besar,” ucapnya.



Pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU. Di mana dalam kurun waktu itu, mereka berhasil menjual tak kurang dari 30-an ribu ton, dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.

”BBM ini mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren. Jika sudah mencapai 5 ton baru diangkut menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami modus dan kiprahnya dalam dunia penimbunan,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2716 seconds (0.1#10.140)