Kasus COVID-19 Naik, RSHS Lakukan Pembatasan Aktivitas Rumah Sakit
Jum'at, 31 Juli 2020 - 12:48 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
BANDUNG - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pembatasan aktivitas rumah sakit atau Pembatasan Kegiatan Berskala Mikro (PKBM) mulai 3 Agustus 2020 untuk mengontrol penyerangan COVID-19 di Bandung.
Nantinya, PKBM akan berdampak pada pengaturan di seluruh wilayah RSHS. Terutama di area strategis seperti poliklinik rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, dan lainnya. Poliklinik Rawat Jalan RSHS hanya menerima pasien yang telah daftar secara online.
Selain itu, pasien yang bisa berobat adalah pasien yang menunjukan bukti pengambilan hasil pada tanggal tersebut; pasien yang telah terjadwal; pasien klinik eksekutif; kontrol post rawat inap, serta pasien klinik khusus (hemodialisa, radioterapi, kemoterapi asnawati, metadon hemofilia, thalassemia, TB Dots, TB MDR, Nuklir, Jiwa dan yang terjadwal tes swab).
Menurut Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum, drg. M. Kamaruzzaman, MSc, RSHS tidak melayani pendaftaran rawat jalan secara onsite.
Hal ini diharapkan dapat membatasi pengunjung dari kerumunan yang dapat menghambat pelaksanaan physical distancing.
Pembatasan pengunjung di Instalasi Rawat Inap juga tetap diberlakukan. Penunggu pasien hanya dibolehkan 1 orang dan jam besuk ditiadakan untuk sementara.
"Jumlah pasien COVID-19 semakin meningkat secara nasional maupun di Jawa Barat. Oleh karena itu PKBM ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penularan. Kami harap masyarakat dapat memahaminya karena ini demi keamanan dan kebaikan kita bersama," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2020).
Nantinya, PKBM akan berdampak pada pengaturan di seluruh wilayah RSHS. Terutama di area strategis seperti poliklinik rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, dan lainnya. Poliklinik Rawat Jalan RSHS hanya menerima pasien yang telah daftar secara online.
Selain itu, pasien yang bisa berobat adalah pasien yang menunjukan bukti pengambilan hasil pada tanggal tersebut; pasien yang telah terjadwal; pasien klinik eksekutif; kontrol post rawat inap, serta pasien klinik khusus (hemodialisa, radioterapi, kemoterapi asnawati, metadon hemofilia, thalassemia, TB Dots, TB MDR, Nuklir, Jiwa dan yang terjadwal tes swab).
Menurut Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum, drg. M. Kamaruzzaman, MSc, RSHS tidak melayani pendaftaran rawat jalan secara onsite.
Hal ini diharapkan dapat membatasi pengunjung dari kerumunan yang dapat menghambat pelaksanaan physical distancing.
Pembatasan pengunjung di Instalasi Rawat Inap juga tetap diberlakukan. Penunggu pasien hanya dibolehkan 1 orang dan jam besuk ditiadakan untuk sementara.
"Jumlah pasien COVID-19 semakin meningkat secara nasional maupun di Jawa Barat. Oleh karena itu PKBM ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penularan. Kami harap masyarakat dapat memahaminya karena ini demi keamanan dan kebaikan kita bersama," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2020).
Lihat Juga :