Kasus COVID-19 Naik, RSHS Lakukan Pembatasan Aktivitas Rumah Sakit
loading...
A
A
A
BANDUNG - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pembatasan aktivitas rumah sakit atau Pembatasan Kegiatan Berskala Mikro (PKBM) mulai 3 Agustus 2020 untuk mengontrol penyerangan COVID-19 di Bandung.
Nantinya, PKBM akan berdampak pada pengaturan di seluruh wilayah RSHS. Terutama di area strategis seperti poliklinik rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, dan lainnya. Poliklinik Rawat Jalan RSHS hanya menerima pasien yang telah daftar secara online.
Selain itu, pasien yang bisa berobat adalah pasien yang menunjukan bukti pengambilan hasil pada tanggal tersebut; pasien yang telah terjadwal; pasien klinik eksekutif; kontrol post rawat inap, serta pasien klinik khusus (hemodialisa, radioterapi, kemoterapi asnawati, metadon hemofilia, thalassemia, TB Dots, TB MDR, Nuklir, Jiwa dan yang terjadwal tes swab).
Menurut Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum, drg. M. Kamaruzzaman, MSc, RSHS tidak melayani pendaftaran rawat jalan secara onsite.
Hal ini diharapkan dapat membatasi pengunjung dari kerumunan yang dapat menghambat pelaksanaan physical distancing.
Pembatasan pengunjung di Instalasi Rawat Inap juga tetap diberlakukan. Penunggu pasien hanya dibolehkan 1 orang dan jam besuk ditiadakan untuk sementara.
"Jumlah pasien COVID-19 semakin meningkat secara nasional maupun di Jawa Barat. Oleh karena itu PKBM ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penularan. Kami harap masyarakat dapat memahaminya karena ini demi keamanan dan kebaikan kita bersama," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2020).
Kendati begitu, mereka yang akan mendaftar rawat jalan, bisa menghubungi contact center (022) 255 1111. Atau melalui aplikasi RSHS Go atau website reservasi.rshs.or.id.
Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan, dengan daftar online pasien tidak usah lama mengantri di loket pendaftaran. (Baca juga: PDIP Serahkan Sapi Kurban Simbol Persatuan kepada PWNU Jabar)
Diapun menghimbau kepada seluruh pengunjung RSHS agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam masa AKB. (Baca juga: Penyakit Cacing Hati Banyak Ditemukan pada Hewan Kurban)
Diantaranya selalu menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu menjaga kebersihan tangan.
Nantinya, PKBM akan berdampak pada pengaturan di seluruh wilayah RSHS. Terutama di area strategis seperti poliklinik rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, dan lainnya. Poliklinik Rawat Jalan RSHS hanya menerima pasien yang telah daftar secara online.
Selain itu, pasien yang bisa berobat adalah pasien yang menunjukan bukti pengambilan hasil pada tanggal tersebut; pasien yang telah terjadwal; pasien klinik eksekutif; kontrol post rawat inap, serta pasien klinik khusus (hemodialisa, radioterapi, kemoterapi asnawati, metadon hemofilia, thalassemia, TB Dots, TB MDR, Nuklir, Jiwa dan yang terjadwal tes swab).
Menurut Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum, drg. M. Kamaruzzaman, MSc, RSHS tidak melayani pendaftaran rawat jalan secara onsite.
Hal ini diharapkan dapat membatasi pengunjung dari kerumunan yang dapat menghambat pelaksanaan physical distancing.
Pembatasan pengunjung di Instalasi Rawat Inap juga tetap diberlakukan. Penunggu pasien hanya dibolehkan 1 orang dan jam besuk ditiadakan untuk sementara.
"Jumlah pasien COVID-19 semakin meningkat secara nasional maupun di Jawa Barat. Oleh karena itu PKBM ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penularan. Kami harap masyarakat dapat memahaminya karena ini demi keamanan dan kebaikan kita bersama," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2020).
Kendati begitu, mereka yang akan mendaftar rawat jalan, bisa menghubungi contact center (022) 255 1111. Atau melalui aplikasi RSHS Go atau website reservasi.rshs.or.id.
Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan, dengan daftar online pasien tidak usah lama mengantri di loket pendaftaran. (Baca juga: PDIP Serahkan Sapi Kurban Simbol Persatuan kepada PWNU Jabar)
Diapun menghimbau kepada seluruh pengunjung RSHS agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam masa AKB. (Baca juga: Penyakit Cacing Hati Banyak Ditemukan pada Hewan Kurban)
Diantaranya selalu menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu menjaga kebersihan tangan.
(boy)