Dugaan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng
Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:37 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto. Foto/MPI/R August
A
A
A
SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). Jamal diperiksa terkait rancangan kerja dan rancangan anggaran UNS.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kantornya dipinjam penyidik Kejati untuk melakukan pemeriksaan tersebut.”Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, Kejati dan Kejagung boleh memeriksa di Solo,” kata DB.
DB Susanto menuturkan, kantornya sering dipinjam oleh sejumlah kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri daerah lain untuk menggelar pemeriksaan. ”Dari Sumatera Barat kemarin meminjam tempat di sini karena saksinya ada di Solo,” jelas dia.
Baca Juga: Kejari 'Bidik' Dugaan Korupsi di Kampus Unsika Karawang
Namun demikian, DB Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menjawab proses pemeriksaan yang tengah dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kantornya dipinjam penyidik Kejati untuk melakukan pemeriksaan tersebut.”Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, Kejati dan Kejagung boleh memeriksa di Solo,” kata DB.
DB Susanto menuturkan, kantornya sering dipinjam oleh sejumlah kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri daerah lain untuk menggelar pemeriksaan. ”Dari Sumatera Barat kemarin meminjam tempat di sini karena saksinya ada di Solo,” jelas dia.
Baca Juga: Kejari 'Bidik' Dugaan Korupsi di Kampus Unsika Karawang
Namun demikian, DB Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menjawab proses pemeriksaan yang tengah dilakukan.
Lihat Juga :