DKI Perketat Pengawasan dan Sanksi Denda di Perkantoran

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:13 WIB
loading...
DKI Perketat Pengawasan...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan COVID-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru persebaran COVID-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan COVID-19.

"Silakan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50%, pastikan ada protokol kesehatan COVID-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang )

Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan COVID-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga; PSBB Transisi Dinilai Gagal, DPRD Sarankan DKI Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT )

"Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved