Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara

Kamis, 30 Juli 2020 - 12:10 WIB
loading...
Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara
Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara. Foto/SINDOnews/Joni Fir
A A A
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari Jambi bersama Kapolres, Kepala BNN, serta forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 44 perkara yakni sabu sebanyak 17 perkara dengan barang bukti 18,2 gram.

Kemudian handphone dengan perkara gabungan sebanyak 11 unit. Senjata api dan amunisi tajam sebanyak 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 5 buah dan perkara lainnya sebanyak 131.

Selanjutnya 43 ton minyak illegal drilling yang dirampas untuk negara dengan cara diserahkan ke PT Pertamina FIELD Asset 1 Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo SH MH saat di konfirmasi mengatakan, perkara tersebut terjadi mulai Januari hingga Juli 2020. (Baca juga: Tarekat Naqsabandiyah di Padang Salat Id Hari Ini)

"Ya, hari ini kita musnahkan barang bukti sebanyak 44 perkara dengan berbagai macam tindak kejahatan," katanya. (Baca juga: Forkopimda Instruksikan Salat Idul Adha Pakai Masker)

Dikatakan dia, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. "Selain dari tindakan perkara dari Polres dan BNN juga dimusnahkan barang bukti dari kegiatan illegal drilling, seperti alat untuk minyak mentah," ucap Kejari.

Dia menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde). "Semua barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap dan sudah diputuskan pengadilan," tutupnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)