40 Pegawai Dikabarkan Positif COVID-19, Gedung Sate Ditutup 14 Hari
Kamis, 30 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
Gedung Sate dikabarkan ditutup menyusul kabar 40 pegawai yang dinyatakan positif berdasarkan hasil swab test. Foto/Dok/Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Pesan berantai diterima kalangan wartawan yang menyebutkan bahwa 40 orang pegawai di Gedung Sate positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang gencar dilakukan terhadap pegawai di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat itu.
"Hari ini Gedung Sate ditutup krn ada pegawainya yang terpapar positif covid-19 sebanyak 40 orang (ada kemungkinan lebih), hasil dari swab yg gencar dilakukan di lingkungan pegawai Gedung Sate," tulis pesan berantai itu. (BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Ajip Rosidi Dua Kali Hadiri Event di Kampung Halaman )
Selain pesan berantai, beredar pula salinan Surat Edaran berkepala surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. (BACA JUGA: Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia di RS Tidar Magelang )
Dalam Surat Edaran Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu disebutkan bahwa diperlukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work Form Home (WFH);
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;
"Hari ini Gedung Sate ditutup krn ada pegawainya yang terpapar positif covid-19 sebanyak 40 orang (ada kemungkinan lebih), hasil dari swab yg gencar dilakukan di lingkungan pegawai Gedung Sate," tulis pesan berantai itu. (BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Ajip Rosidi Dua Kali Hadiri Event di Kampung Halaman )
Selain pesan berantai, beredar pula salinan Surat Edaran berkepala surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja. (BACA JUGA: Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia di RS Tidar Magelang )
Dalam Surat Edaran Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu disebutkan bahwa diperlukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work Form Home (WFH);
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;
Lihat Juga :