Satpam Perumahan di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Belia

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:51 WIB
loading...
Satpam Perumahan di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Belia
Anggota satpam di perumahan di Kota Makassar, Mansyur (70) ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Mansyur (70) tak dapat berkutik usai ditangkap polisi. Anggota satpam sebuah perumahan di Kota Makassar tersebut, ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Pemerkosaan dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam.



Korban sempat diancam oleh pelaku pakai parang, sehingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku pemerkosaan tersebut. Usai menjadi korban pemerkosaan, korban bersama keluarganya melapor ke polisi.



Mendapat laporan adanya pemerkosaan, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.



"Anggota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras, untuk dimintai keterangan. Lalu diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (4/8/2023).

Dia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.

"Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali," bebernya.



Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam tempatnya bekerja.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Ridwan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)