Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:11 WIB
loading...
Minahasa Gempar! Guru...
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer, di Kabupaten Minahasa. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MINAHASA - Seorang guru honorer berinisial CA (29) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. CA ditangkap polisi, atas dugaan pencabulan terhadap 14 anak.



Didampingi Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Paulus Palamba, dan Kadis PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Iis Kristian mengungkapkan, kasus pencabulan anak ini berhasil diungkap setelah Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan informasi di media sosial.



"Pada Senin (31/7/2023) penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, mendapat informasi melalui media sosial tentang adanya dugaan pencabulan terhadap siswa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut, dan membawa para korban untuk membuat laporan polisi," ungkap Iis Kristian.



Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan hasil pemeriksaan VER dari para korban keluar, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, langsung melakukan penangkapan terhadap CA.

"Terduga pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, juga menyita barang bukti berupa SKEP honorer dari terduga pelaku," kata Iis Kristian.

Jumlah anak yang menjadi korban pencabulan ini, sementara mencapai sebanyak 14 anak berusia 9-11 tahun. Para korban dibujuk oleh pelaku, disertai dengan ancaman sehingga membuat para korban menuruti kemauan pelaku pencabulan tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)