HD Hadiri Pembukaan Konvensi Pilkada Serentak 2020 se-Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengikuti pembukaan Konvensi Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh Harian Umum Sriwijaya Post berkerjasama dengan Harian Pagi Tribun Sumsel secara virtual di Griya Agung Palembang, Selasa (28/7/2020) malam.
Pada kesempatan tersebut HD menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU dan BAWASLU dalam menanggapi pelanggaran yang mungkin terjadi dilakukan oleh para bakal calon atau calon yang statusnya sebagai pegawai pemerintah yang aktif seperti Bupati atau Wali Kota.
Dalam hal ini HD menegaskan bahwa KPU dan BAWASLU harus dapat membedakan antara Kepatutan dan Kepatuhan dalam pilkada tahun ini. "KPU dan BAWASLU harus bisa membedakan antara kepatutan dan kepatuhan, karena mereka yang mencalonkan diri kembali dipilkada ini statusnya adalah bakal calon sebelum ditetapkan pada tanggal 26 September 2020 nanti, yang artinya mereka masih berstatus Bupati," ucap HD.
Terkait dengan hal tersebut HD juga menambahkan bahwa KPU ataupun BAWASLU tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat karena belum ditetapkan sebagai calon pilkada.
Selain itu HD juga mengatakan bahwa ada dua kemungkinan kenapa ASN bisa terlibat dalam pemilu yaitu yang pertama ASN tersebut ditekan atau yang kedua ASN nya sendiri yang ingin ikut terlibat karena mengharapakan timbal balik.
Di Sumatera Selatan sendiri ada 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada diantaranya Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Muratara, dan PALI.
Hadir dalam konvensi Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Akhmad Najib, Plt. Ka. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumsel Bakhnir Rasyid.
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja dan Inovasi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan dari IPDN
Pada kesempatan tersebut HD menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU dan BAWASLU dalam menanggapi pelanggaran yang mungkin terjadi dilakukan oleh para bakal calon atau calon yang statusnya sebagai pegawai pemerintah yang aktif seperti Bupati atau Wali Kota.
Dalam hal ini HD menegaskan bahwa KPU dan BAWASLU harus dapat membedakan antara Kepatutan dan Kepatuhan dalam pilkada tahun ini. "KPU dan BAWASLU harus bisa membedakan antara kepatutan dan kepatuhan, karena mereka yang mencalonkan diri kembali dipilkada ini statusnya adalah bakal calon sebelum ditetapkan pada tanggal 26 September 2020 nanti, yang artinya mereka masih berstatus Bupati," ucap HD.
Terkait dengan hal tersebut HD juga menambahkan bahwa KPU ataupun BAWASLU tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat karena belum ditetapkan sebagai calon pilkada.
Selain itu HD juga mengatakan bahwa ada dua kemungkinan kenapa ASN bisa terlibat dalam pemilu yaitu yang pertama ASN tersebut ditekan atau yang kedua ASN nya sendiri yang ingin ikut terlibat karena mengharapakan timbal balik.
Di Sumatera Selatan sendiri ada 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada diantaranya Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Muratara, dan PALI.
Hadir dalam konvensi Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Akhmad Najib, Plt. Ka. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumsel Bakhnir Rasyid.
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja dan Inovasi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan dari IPDN
(ars)