Pencuri Dianiaya hingga Tewas, 8 Polisi Diperiksa Propam Polda Jateng
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:39 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan pemeriksaan 8 polisi terkait kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Kendal. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Propam Polda Jateng melakukan pemeriksaan intensif kepada satu oknum polisi karena diduga terlibat penganiayaan terhadap pelaku pencurian hingga tewas. Penganiayaan terjadi di Boja, Kabupaten Kendal pada akhir Mei 2023.
“Ada beberapa sudah ditindaklanjuti prosesnya. Ada pelaku dari kepolisian, diproses Propam,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Bikin Geger 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Satu oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain 1 orang yang diduga terlibat pidana, Kombes Bayu juga menyebut Bidang Propam Polda Jateng tengah memeriksa 7 anggota polisi lainnya terkait insiden itu. Ketujuh orang diperiksa dengan status saksi.
“Sebagian ada yang jaga, pemeriksaan. Saksi, sebagai saksi,” lanjutnya.
Satu oknum yang masih diperiksa itu, kata Bayu, berpotensi melanggar kode etik internal selain juga tindak pidana. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu juga ada yang dari masyarakat sipil. Mereka saat ini dalam pemeriksaan Polres Kendal. Selain itu, ada juga 2 oknum anggota TNI yang diserahkan pemeriksaannya ke pihak Polisi Militer (POM).
“Ada beberapa sudah ditindaklanjuti prosesnya. Ada pelaku dari kepolisian, diproses Propam,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Bikin Geger 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Satu oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain 1 orang yang diduga terlibat pidana, Kombes Bayu juga menyebut Bidang Propam Polda Jateng tengah memeriksa 7 anggota polisi lainnya terkait insiden itu. Ketujuh orang diperiksa dengan status saksi.
“Sebagian ada yang jaga, pemeriksaan. Saksi, sebagai saksi,” lanjutnya.
Satu oknum yang masih diperiksa itu, kata Bayu, berpotensi melanggar kode etik internal selain juga tindak pidana. Dia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu juga ada yang dari masyarakat sipil. Mereka saat ini dalam pemeriksaan Polres Kendal. Selain itu, ada juga 2 oknum anggota TNI yang diserahkan pemeriksaannya ke pihak Polisi Militer (POM).
Lihat Juga :