Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama unsur Forkopimda Jabar menggelar konferensi pers seusai rakor di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan sudah dimulai menyusul terbitnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk individu, kegiatan sosial kemasyarakatan, sektor transportasi, dan aktivitas usaha.

Sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19. (BACA JUGA: Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker )

Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar. (BACA JUGA: Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi )

Bab II Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berkaitan dengan jenis pelanggaran untuk perorangan. Pasal 4 Bab II menyebutkan, pelanggaran tak mencuci tangan, tak mengenakan masker di ruang publik, dan tak menjaga jarak.

Kemudian, pengemudi kendaraan pribadi atau penumpang tak mengenakan masker atau tak mengurangi kapasitas mobil. Aturan ini pun berlaku untuk pengendara motor.

Sedangkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola kegiatan usaha adalah tidak menyediakan sarana cuci tangan, membolehkan pengunjung datang meski tanpa masker, tak mewajibkan karyawan mengenakan masker, tak menerapkan aturan jaga jarak, hingga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Seperti, resepsi pernikahan.

Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tablig akbar, salat berjamaah, dan lain-lain.

Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2972 seconds (0.1#10.140)