Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
Sanksi Denda Tak Pakai...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama unsur Forkopimda Jabar menggelar konferensi pers seusai rakor di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan sudah dimulai menyusul terbitnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk individu, kegiatan sosial kemasyarakatan, sektor transportasi, dan aktivitas usaha.

Sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Bab I Pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19. (BACA JUGA: Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker )

Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar. (BACA JUGA: Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi )

Bab II Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berkaitan dengan jenis pelanggaran untuk perorangan. Pasal 4 Bab II menyebutkan, pelanggaran tak mencuci tangan, tak mengenakan masker di ruang publik, dan tak menjaga jarak.

Kemudian, pengemudi kendaraan pribadi atau penumpang tak mengenakan masker atau tak mengurangi kapasitas mobil. Aturan ini pun berlaku untuk pengendara motor.

Sedangkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola kegiatan usaha adalah tidak menyediakan sarana cuci tangan, membolehkan pengunjung datang meski tanpa masker, tak mewajibkan karyawan mengenakan masker, tak menerapkan aturan jaga jarak, hingga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Seperti, resepsi pernikahan.

Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan. Seperti, tablig akbar, salat berjamaah, dan lain-lain.

Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.

“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda). Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Pergub memuat sanksi terhadap pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya. Jadi tak melulu individu," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Sanksi Denda Tak Pakai Masker Dimulai, 1 Pekan Ini Sosialisasi Dulu

Grafis denda tak pakai masker. Foto/Tangkapan Layar Pergub Nomor 60/2020

Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, mengemukakan, sanksi dikenakan bukan hanya pelanggaran tak mengenakan masker saja, tetapi mencakup kegiatansosial kemasyarakatan yang melanggar. Besaran denda bagi para pelanggar berkisar antara Rp100 sampai Rp500 ribu.

Namun, ujar Kang Emil, selama sepekan ke depan, petugas di lapangan masih fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.

“Khusus untuk individu, ada opsi namanya saknsi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol pp dan polri mengur dan memberikan masker,” ujar Kang Emil.

Untuk itu, tutur Kang Emil, Pemprov Jabar menyiapkan 6 juta masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Selain teguran lisan, petugas juga akan memberikan masker gratis agar dikenakan masyarakat saat berada di tempat umum.

Kang Emil menuturkan, Setelah satu pekan sosialisasi, baru diterapkan sanksi denda dan administrasi. Pembayaran denda dilakukan secara online. Tagihan atau kwitansi denda pun dikirim melalui WhatsApp.

"Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata. Ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7/2020)," tutur Gubernur.

Sebenarnya, ungkap Kang Emil, Pemprov Jabar tak sudak membuat aturan denda. Namun, upaya ini harus dilakukan karena setelah melalui sosialisasi masif sejak Maret hingga Juli 2020, berdasarkan hasil survei, 50% masyarakat Jabar belum disiplin mengenakan masker.

Padahal, tegas Gubernur, sejak Marethingga April sudah dilakukan sosialisasi pengggunaan masker di tempat umu. Kemudian, Mei dan Juni yang tidak pakai masker ditilang oleh polisi. Sekarang, Jabar di level tiga, yakni penerapan sanksi denda.Namunitu pun masih terus dilakukan upaya secara simpatik.Masker diberigratis dan diedukasi.

"Sebetulnya, kita ga suka (membuat aturan denda) kayak gini. Ini sekadar instrumen sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan mencegah penularan COVID-19. Nanti petunjuk pelaksanaan sanksi ini dijelaskan dalam perwal dan perbup,” pungkas Kang Emil.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Orang yang Sudah Divaksin...
Orang yang Sudah Divaksin Lengkap Boleh Tak Pakai Masker di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved