Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:52 WIB
loading...
Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sosialiasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020. Selain itu, di sela-sela Operasi Patuh Lodaya, polisi juga memberikan masker gratis kepada masyarakat. (BACA JUGA: Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi )

"Kami masih melihat situasi saat razia di jalan raya. Anggota akan menyosialisasikan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah, kemudian memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan. Jadi sosialisasi dulu sebelum menjatuhkan sanksi," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (28/7/2020). (BACA JUGA: Laka Maut di Kiaracondong, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Parah )

Sosialisasi, ujar Kombes Pol Ulung, akan dilaksanakan selama sepekan. Setelah itu, pihaknya akan menindak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum maupun di jalan raya. Sanksi mengacu kepada peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan wali kota (perwal). "Kami akan membagikan 13.000 masker selama masa sosialisasi ini," ujar Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung menuturkan, sanksi yang bakal diterapkan lebih mengedepankan sanksi sosial daripada denda. Pasalnya, sanksi denda akan menjadi beban bagi masyarakat. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )

"Kami kedepankan sanksi sosial. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, di tengah situasi ini terlalu ini yah (berat)," tutur Kombes Pol Ulung.

Sementara itu, masyarakat keberatan dengan penerapan denda bagi yang tak memakai masker saat berada di luar rumah. "Kalau denda mah keberatan. Lebih baik sanksi sosial," kata Dikdik (26) warga Cisitu, Dago, Kotta Bandung.

Bagus Ahmad Rizaldi (24), warga Kota Bandung juga keberatan dengan denda masker. Menurut Bagus, denda tersebut tidak berkeadilan. "Bagi masyarakat yang tidak mampu, denda itu akan terasa berat," ujar Bagus.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub tentang Wajib Mengenakan Masker. Dalam pergub tersebut diatur tentang denda bagi yang memakai masker saat berada di tempat umum. Tujuannya, menekan angka penuran virus Corona (COVID-19) di masa Adapati Kebiasaan Baru (AKB).

Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut. Pergub sanksi denda tak pakai masker mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4223 seconds (0.1#10.140)