Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi

Senin, 27 Juli 2020 - 21:28 WIB
loading...
Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi
Petugas Satpol PP menyosialisasikan penggunaan masker kepada anak-anak di Kota Bandung, belum lama ini. Foto/Dok/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-18 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, peraturan gubernur (pergub) tentang sanksi tidak menggunakan masker sudah ditandatangani dan siap diimplementasikan di lapangan.

"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan," kata Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Edisis Nangis saat Beri Kesaksian di Sidang Korupsi RTH )

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Gubernur, pemakaian masker amat krusial di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka secara bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata Kang Emil, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19, khususnya di ruang-ruang publik. (BACA JUGA: Warga Citeureup Dayeuhkolot Sambut Gembira Baksos Alumni Akpol 91 )

Dia menegaskan, pemberlakuan sanksi bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Kang Emil. (BISA DIKLIK: Uji Vaksin COVID-19 Sinovach di Bandung, Ini Tanggapan Wali Kota )

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut, Selasa (28/7/2020) besok.

"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)