3 Demonstran Tolak UU TNI di Malang yang Hilang Kontak Ditemukan
Rabu, 26 Maret 2025 - 06:59 WIB
loading...
Demonstran yang sempat dinyatakan hilang usai demo penolakan UU TNI di Gedung DPRD Kota Malang, akhirnya ditemukan. FOTO/AVIRISTA MIDAADA
A
A
A
MALANG - Demonstran yang sempat dinyatakan hilang usai demo penolakan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) di Gedung DPRD Kota Malang, akhirnya ditemukan. Ketiganya dalam kondisi baik dan berada di kediamannya masing-masing.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menyatakan, dari tiga masaa aksi yang sebelumnya dinyatakan hilang kontak seluruhnya sudah ditemukan. Ketiganya yakni Yasser Asad, Iqbarullah, dan Theodoric Valentino Hartanto atau yang disapa Nino.
"Tiga massa aksi yang sempat belum ditemukan atus hilang kontak, Selasa ini tim kami sudah mengkonfirmasi ditemukan dalam keadaan baik dan berada di kediaman masing-masing," kata Daniel Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025) dini hari.
Ia memastikan seluruh demonstran yang luka-luka sudah mendapatkan perawatan dan penanganan medis dari tim dokter kesehatan (Dokkes) Polri. Salah satunya Turaichan Azuri, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang mengalami luka parah di kepala, kini sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menyatakan, dari tiga masaa aksi yang sebelumnya dinyatakan hilang kontak seluruhnya sudah ditemukan. Ketiganya yakni Yasser Asad, Iqbarullah, dan Theodoric Valentino Hartanto atau yang disapa Nino.
"Tiga massa aksi yang sempat belum ditemukan atus hilang kontak, Selasa ini tim kami sudah mengkonfirmasi ditemukan dalam keadaan baik dan berada di kediaman masing-masing," kata Daniel Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025) dini hari.
Ia memastikan seluruh demonstran yang luka-luka sudah mendapatkan perawatan dan penanganan medis dari tim dokter kesehatan (Dokkes) Polri. Salah satunya Turaichan Azuri, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang mengalami luka parah di kepala, kini sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Lihat Juga :