Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah
Senin, 17 Juli 2023 - 17:53 WIB
loading...
Kajati DIY, Ponco Hartanto menjelaskan penetapan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Krido sebelumnya merupakan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Duh! Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Dokter Gigi
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, Senin (18/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Tersangka Krido Suprayitno telah diperiksa kesehatannya dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Tersangka Krido Suprayitno ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Krido sebelumnya merupakan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Baca juga: Duh! Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Dokter Gigi
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, Senin (18/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Tersangka Krido Suprayitno telah diperiksa kesehatannya dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Tersangka Krido Suprayitno ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Lihat Juga :