Wali Kota Blitar Santoso Dipolisikan Samanhudi Anwar
loading...
A
A
A
Perjanjiannya, jika sukses sesuai rencana, kurangan Rp 200 juta akan diberikan. Namun jika gagal, uang Rp 600 juta harus dikembalikan. "Semua ada alat buktinya. Dan uang Rp 600 juta tersebut merupakan uang pribadi klien saya. Tidak ada kaitannya dengan APBD, "kata Joko Trisno.
Ternyata usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, menurut Joko Trisno, kliennya juga merasa tertipu. Karenanya meminta terlapor (Santoso dan Muhroji) mengembalikan uang Rp 600 juta.
Karena permintaan baik baik dengan jalan musyawarah tidak diindahkan, melalui dirinya selaku kuasa hukum, terang Joko Trisno, kliennya kemudian melayangkan somasi kepada Santoso. Somasi berlangsung pada bulan Mei dan Juni lalu. Sementara Muhroji yang informasinya juga menjadi dosen di salah satu kampus di Surabaya, juga tidak bisa dihubungi.
"Karena dua kali somasi juga tidak diindahkan, kami kemudian membuat aduan atau melaporkan secara resmi ke Polres Blitar Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan, "tegas Joko Trisno. Dalam persoalan ini Joko Trisno juga menegaskan, laporan terhadap Wali Kota Blitar Santoso murni persoalan hukum.
Laporan yang disampaikan kliennya yang saat ini masih berada di Lapas Kelas II B Blitar, tidak ada muatan politik, termasuk tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan terlapor (Santoso) sebagai calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDI P. "Ini murni masalah hukum. Tidak ada muatan politik, "tambah Joko Trisno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela membenarkan adanya surat pengaduan tersebut ke Polres Blitar Kota. Ia mengatakan, surat pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana. "Akan kita cek, buktinya mana. Kalau tindak pidana harus ada buktinya, "katanya singkat.
Sementara menanggapi pengaduan dirinya ke kepolisian tersebut, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan tudingan tersebut (dugaan penipuan) tidak benar. Bagi Santoso hal itu hanya upaya mencari sensasi politik yang tidak perlu ditanggapi.
"Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang pilkada. Bagi saya nggak perlu ditanggapi, "ujarnya dalam pesan WA. Seperti diketahui, Santoso merupakan calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDI P. Belum lama ini DPP PDI P menurunkan surat rekomendasi kepada Santoso yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario dari Partai Gerindra.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
Ternyata usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, menurut Joko Trisno, kliennya juga merasa tertipu. Karenanya meminta terlapor (Santoso dan Muhroji) mengembalikan uang Rp 600 juta.
Karena permintaan baik baik dengan jalan musyawarah tidak diindahkan, melalui dirinya selaku kuasa hukum, terang Joko Trisno, kliennya kemudian melayangkan somasi kepada Santoso. Somasi berlangsung pada bulan Mei dan Juni lalu. Sementara Muhroji yang informasinya juga menjadi dosen di salah satu kampus di Surabaya, juga tidak bisa dihubungi.
"Karena dua kali somasi juga tidak diindahkan, kami kemudian membuat aduan atau melaporkan secara resmi ke Polres Blitar Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan, "tegas Joko Trisno. Dalam persoalan ini Joko Trisno juga menegaskan, laporan terhadap Wali Kota Blitar Santoso murni persoalan hukum.
Laporan yang disampaikan kliennya yang saat ini masih berada di Lapas Kelas II B Blitar, tidak ada muatan politik, termasuk tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan terlapor (Santoso) sebagai calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDI P. "Ini murni masalah hukum. Tidak ada muatan politik, "tambah Joko Trisno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela membenarkan adanya surat pengaduan tersebut ke Polres Blitar Kota. Ia mengatakan, surat pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana. "Akan kita cek, buktinya mana. Kalau tindak pidana harus ada buktinya, "katanya singkat.
Sementara menanggapi pengaduan dirinya ke kepolisian tersebut, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan tudingan tersebut (dugaan penipuan) tidak benar. Bagi Santoso hal itu hanya upaya mencari sensasi politik yang tidak perlu ditanggapi.
"Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang pilkada. Bagi saya nggak perlu ditanggapi, "ujarnya dalam pesan WA. Seperti diketahui, Santoso merupakan calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDI P. Belum lama ini DPP PDI P menurunkan surat rekomendasi kepada Santoso yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario dari Partai Gerindra.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(msd)