Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri

Senin, 27 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Setiap kali mendapatkan pelanggan, CA mengaku mendapatkan uang Rp100 ribu. Kepada petugas CA mengaku tidak pernah menerima, namun ia dikasih Fa sebagai tanda ucapan terimakasih. Akibat perbuatannya, CA bakal dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan.

Sementara itu, CA mengaku bersedia menerima tawaran Fa untuk mencarikan pelanggan lantaran kasihan. Usai berhubungan badan, Fa mengaku tengah membutuhkan uang. Sehingga, janda berusia 20 tahun tersebut meminta agar dicarikan pria hidung belang yang bersedia menggunakan 'jasanya'.

"Awalnya dia mau pinjam uang, tapi saya tidak punya. Dia (Fa) bilang kalau butuh uang. Kemudian dia meminta itu (mencarikan pria hidung belang). Nanti kalau dapat dia mau memberi saya (uang)," kata CA dihadapan petugas.

Menurut CA, ia baru sebulan kenal dengan Fa. Dari perkenalan itu kemudian mereka janjian ketemu dan melakukan hubungan badan. Selama tiga kali transaksi, CA sendiri mengaku tidak pernah meminta imbalan dari Fa. Hanya saja, ia selalu dikasih uang sebesar Rp100 ribu setiap selesai transaksi.

"Saya tidak pernah meminta, saya cuma dikasih. Saya awalnya kasihan, karena dia butuh uang dan niat saya menolong dia," tandas CA.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)