Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri

Senin, 27 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang menunjukan tersangka mucikari prostitusi online via MiChat.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Praktik prostitusi berhasil dibongkar polisi di Kota Santri, Jombang. Seorang pemuda yang diduga seorang mucikari.

CA, asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskim Polres Jombang. Pria ini menjajakan wanita ke pria hidung belang.

Penangkapan CA ini setelah petugas menginterogasi Fa, wanita tuna susila asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kala itu, janda satu anak ini digerebek petugas saat berada dalam kamar di eks lokalisasi Tunggorono bersama seorang lelaki. Belakangan, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri.

"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Kanit PPA Satreskim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti dalam konferensi pers, Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Pesepeda Tewas Mendadak di Jalan Dievakuasi Petugas Gunakan APD Lengkap )

Kepada penyidik, pemuda berusia 32 tahun ini mengaku mengenal Fa. Keduanya sudah berkawan di dunia maya sejak beberapa bulan terakhir. Ketika itu keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya keduanya saling bertukar nomor ponsel dan dilanjutkan berkomunikasi melalui aplikasi whatsaap.

"Setelah perkenalan itu, keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan. Mereka menyewa kamar di salah satu rumah di eks lokalisasi Tunggorono. Setelah melakukan persetubuhan, si PSK meminta kepada pelaku untuk mencarikan orang yang bisa diajak berhubungan badan dengan imbalan," imbuhnya.

Mendapatkan penawaran itu, pemuda lajang tersebut langsung mengiyakan. Menggunakan aplikasi MiChat, ia lantas menawarkan ke beberapa pria hidung belang yang bersedia menggunakan jasa Fa. Sedikitnya, ada tiga pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran CA itu.

"Dia menawarkan melalui aplikasi MiChat. Pelaku sudah melakukan transaksi tiga kali. Untuk transaksi pertama dan kedua dibandrol Rp500 ribu. Sedangkan untuk transaksi ketiga dihargai Rp600 ribu," jelas Retno.

(Baca juga: Dianggap Menghina NU, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Facebook Ini )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)